Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 27 Maret 2022 | 17:52 WIB
Ilustrasi Jurnalis wartawan gadungan ditangkap polisi, mencoba memeras pejabat dinas kesahatan [shutterstock]

Tersangka Al disangkakan atas Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Kami juga mendalami terkait Pasal 378 atas penipuan, apakah ada korban lainnya masih kami dalami," kata Andrie.

Dari kasus tersebut, Andrie mengimbau kepada para pejabat jika ada oknum atau pihak mengaku wartawan dan mencoba meminta uang sebaiknya tidak usah dilayani. "Kalau ada upaya pemerasan, segera hubungi polisi," pungkasnya.

Baca Juga: Memasuki Bulan Ramadhan, Lapas dan Rutan di Sumsel Tingkatkan Operasi Halinar

Load More