Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 24 Maret 2022 | 11:24 WIB
Bambang Trihatmodjo tolak bayar dana talangan SEA GAMES 1997 [Instagram/mayangsari_official]

SuaraSumsel.id - Anak Soeharto, Bambang Trihatmodjo meminta agar Pemerintah menutup kasus utang Sea Games 1997. Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kasus ini bermula dari dana talangan Sea Games 1997, yang kini dinilai sebagai piutang negara.

Bambang Trihatmodjo yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997.

Kuasa hukum Bambang, Shri Hardjuno Wiwoho mengatakan kasus utang Sea Games 1997, bagaikan sengaja dibuat guna menyinggung pribadi Bambang Trihatmodjo sebagai anak Presiden Soeharto.

“Bila pemerintah bisa bijak, bisa lihat masalah bukan pada tendensi pribadi, dan diduga kaitan Pak Bambang Trihatmodjo sebagai putra Presiden Soeharto. Apakah tidak bisa Kementerian Keuangan menutup masalah ini,” ujar Hardjuno dalam konferensi pers yang dilakukan di kantornya, bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Sumsel Bakal Berawan pada 24 Maret 2022, Hingga Dini Hari Bakal Hujan Ringan

Sejak awal pun uang yang diberikan untuk dana talangan pun sumbernya bukan dari APBN, melainkan dari pihak swasta, berupa dana pungutan reboisasi dari Kementerian Kehutanan.

“Karena, bilamana kita melihat historis permasalahan ini pun, sumber dari dana talangan ini bukan dari APBN. Kita trace itu bukan dari kas Kemensetneg tapi dari Kementerian Kehutanan, sumbernya dari dana reboisasi. Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta,” papar Hardjuno.

Dana talangan yang jadi masalah diberikan oleh pemerintah kala itu lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kepada konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997 yang dipimpin oleh Bambang Trihatmodjo. Dana sebesar Rp 35 miliar diambil pemerintah dari dana reboisasi yang ditampung di Kementerian Kehutanan.

Dana talangan Rp35 miliar ini digunakan untuk tambahan dana Sea Games 1997 yang awalnya ditetapkan hanya senilai Rp70 miliar. Dana tambahan itu diminta KONI untuk mengurus pembinaan atlet.

PT Tata Insani Mukti (PT TIM) ditunjuk sebagai badan hukum teknis pelaksana konsorsium mitra penyelenggara swasta. Di dalam perusahaan itu, Bambang memiliki jabatan sebagai komisaris utama tanpa memiliki saham. Lewat PT TIM, dana talangan itu diberikan oleh negara.

Baca Juga: Kepala UPTB Pangkalan Balai Bapenda Sumsel Tewas Gantung Diri, Diduga Penyebabnya Hal Ini

Sejak awal Bambang bukannya enggan membayar dana talangan yang kini ditagih sebagai piutang negara, tapi hal itu menurutnya memang bukan kewajiban Bambang. Subyek hukumnya yang menjadi penerima dana talangan pun PT TIM bukan Bambang Trihatmodjo.

Malah, ada dua tokoh lain di balik PT TIM yang harusnya ikut ditagih. Kedua tokoh ini memiliki saham di PT TIM lewat dua perusahaannya, yaitu Bambang Riyadi Soegomo dan Enggartiasto Lukita.

“Kenapa klien kami bersikukuh, bukan tidak mau bayar tapi bukan kewajibannya. Subyeknya ini PT TIM, klien kami komut tanpa pemegang saham. Pemegang saham itu ada dua perusahaan jadi pengendali. Itu milik pak Bambang Soegomo dan pak Enggartiasto,” jelas Hardjuno.

Hardjuno bilang bila pemerintah pun mau menagih, jangan sampai salah alamat. Bukan Bambang Trihatmodjo saja yang harusnya bertanggung jawab. “Pemerintah silakan memiliki hak tagih tapi jangan sampai salah alamat,” ujarnya.

Nama Bambang Trihatmodjo ikut terseret dalam kasus utang Sea Games 1997 hanya karena kliennya itu menjabat sebagai ketua umum konsorsium mitra penyelenggara swasta Sea Games dan ikut menandatangani dokumen serah terima dana talangan Sea Games 1997.

Dari dana talangan yang kini dijadikan sebagai piutang negara itu, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5% per tahun. Kalau dihitung-hitung tagihan itu kini sudah menjadi sekitar Rp 50-60 miliar.

Load More