SuaraSumsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2019, Senin (21/03/2022).
Satu dari tiga tersangka ialah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mura, IE. Selain itu, mantan Kepala Bidang GTK, MR, dan mantan staf bidang GTK, R.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo di hadapan wartawan membenarkan penahanan terhadap ketiganya.
“Kita telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2019. Di mana penyidik tadi pada pukul 10.00 WIB telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” kata Yuriza Antoni.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca 21 Maret 2022, Sumsel Berawan hingga Dini Hari Disertai Hujan Ringan
Kata Yuriza Antoni, penyidik mulai menggelar perkara dan langsung meningkatkan status ketiga saksi menjadi tersangka, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan.
Ketiganya dijelaskan Yuriza ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Disdik Mura 2019.
Dengan anggaran APBD Rp483.480.000 dan dana sharing Rp639.000.000. “Ketiga tersangka adalah selaku pengguna anggaran, PPTK kegiatan, dan Admin Kegiatan. Dugaan ini menyebabkan kerugian negara Rp428.015.325 sesuai audit BPKP,” jelasnya.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni primail pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Okupansi Hotel di Sumsel Kini Capai 70 Persen, Usai Syarat Tes PCR/Antigen Dicabut Pemerintah
Subsidair pasal 8 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Adapun alasan kami melakukan penahanan, karena subjektik, yakni ditakutkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” katanya
Berita Terkait
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah Warga di Mura
-
Hermanto Tewas Diduga Disiksa 4 Polisi, KontraS: Ada Upaya Damai dari Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau
-
Hermanto Diduga Tewas Disiksa 4 Polisi Polsek Lubuklinggau Utara: Leher, Tangan hingga Jari Kelingking Patah
-
Pembangunan Jalan Tol Tahap Kedua Bengkulu-Lubuklinggau Tunggu Keputusan Pemerintah
-
Ibu-ibu di Lubuklinggau Kecewa Operasi Pasar Minyak Goreng Dibatalkan Panitia, Antrean Membludak di GOR
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Sambut Idul Adha 1446 H, Semen Baturaja Salurkan 13 Sapi Kurban di 3 Wilayah Operasional
-
Festival Bulan Juni di Palembang Hadir Lagi, Komunitas Suarakan Krisis Lingkungan
-
HP Murah Terbaik Juni 2025: 6 Pilihan di Bawah 2 Juta, Spek Gak Murahan!
-
Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Mahasiswa: Nyaman, Irit, dan Terjangkau
-
Ustaz Yahya Waloni Wafat, Dari Pendeta Kontroversial Hingga Ulama Panutan Jamaahnya