Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 22 Maret 2022 | 10:05 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora. Rizky Billar diperiksa polisi atas kasus Doni Salmanan [Youtube.com]

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Load More