SuaraSumsel.id - Oknum polisi Brigadir ANR yang membakar mantan kekasihnya DN (25) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), terancam hukuman mati. Pasalnya penyidik menjerat oknum polisi ini dengan pasal pembunuhan berencana.
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmano mengatakan, Brigadir ANR dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Menurut dia, pasal tersebut dikenakan kepada pelaku Brigadir ANR berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yaitu sebuah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim, dan pemeriksaan saksi-saksi oleh aparat Kepolisian resor (Polres) setempat.
“Ditemukan ada motif dengan latarbelakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3/2022) malam. Pelaku datang membawa bensin kemudian, masuk ke rumah kontrakan itu, lalu menyiramkan (bensin) ke korban dan membakarnya, padahal ada waktu untuknya berfikir,” kata dia.
Toni memastikan kepolisian akan menindak pelaku tersebut secara tegas, bila terbukti bersalah melakukan perbuatan pembakaran terhadap korban hingga mengalami luka bakar hampir 80 persen ditubuhnya.
Apalagi, lanjut Toni, pelaku tersebut telah melakukan tiga kali pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri, dan kasus pembakaran yang diduga bermotif cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan itu merupakan perbuatannya yang keempat.
“Oknum anggota ini akan diproses secara hukum dan akan dipertegas lagi dengan pemberhentian secara tidak hormat nantinya. Sementara ini yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit, kerana ia juga mengalami luka bakar 60 persen di tubuhnya,” kata dia.
Sementara itu, menurut Toni, pihaknya telah mengunjungi korban DN yang juga masih menjalani perawatan medis di rumah sakit umum daerah setempat.
Kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan korban yang merupakan warga Kelurahan Tungkal, Muara Enim, itu dalam keadaan membaik dan membantunya dengan memberikan santunan.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Gasak Motor Jamaah Masjid Ar-Rahmah Palembang saat Salat Subuh
“Kami sudah mengunjungi korban yang menjalani perawatan medis di rumah sakit untuk melihat kondisinya, kami disambut baik oleh pihak korban,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan
-
Rayakan HUT ke-51, Semen Baturaja Salurkan Bantuan Rp715,1 Juta untuk Warga
-
Barasuara, Yura Yunita, dan Bernadya Bawa Euforia Suara Loka Palembang di Livin Fest 2025