SuaraSumsel.id - Pelabuhan Bakauheni Lampung tidak mensyaratkan tes antigen ataupun tes PCR sebagai persyaratan perjalanan bagi pengguna transportasi laut.
"Kementerian Perhubungan sebagai regulator telah mengeluarkan SE Menhub nomor 23 tahun 2022 mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat di masa pandemi COVID-19 sehingga itu langsung diterapkan di sini," ujar General Manager (GM) PT. ASDP Cabang Bakauheni, Solikin, saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.
"Saat ini yang otomatis diberlakukan setelah surat keputusan diterima adalah penumpang baik logistik, kendaraan pribadi atau bus adalah wajib menunjukkan surat vaksin dosis 1 dan 2 atau bila ada booster," katanya.
Dalam penerapan penghapusan persyaratan tes antigen bagi pelaku perjalanan laut di hari pertama ini tidak mengalami kendala.
"Tidak ada kendala sama sekali, semua lancar sebab validasi status vaksinasi dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi, namun memang bagi yang belum bisa menunjukkan status vaksinasi dosis 1 atau 2 masih harus menunjukkan surat bebas COVID-19," ucapnya.
Dengan adanya kebijakan di sektor transportasi itu, diharapkan dapat membantu pemulihan bagi sektor transportasi laut.
"Memang saat ini belum bisa memastikan berapa peningkatan penumpang, hanya saja kemungkinan untuk transportasi laut apalagi sudah mendekati Ramadhan untuk logistik ataupun penumpang optimis pasti akan ada peningkatan," katanya.
Bagi pelaku perjalanan laut yang berusia 6 tahun ke bawah dan belum memiliki akses PeduliLindungi ataupun belum ikut serta dalam vaksinasi lengkap tetap dapat melaksanakan perjalanan dengan persyaratan harus dalam pengawasan ketat orang tua dan keluarga.
"Berlandaskan surat edaran yang ada untuk anak usia 6 tahun ke bawah hanya perlu pendampingan saja dari keluarga, bila belum bisa mengakses PeduliLindungi. Dan anak pun tidak diwajibkan untuk tes PCR ataupun antigen sesuai aturan yang ada karena vaksin anak pun belum menyeluruh," ucapnya lagi.
Baca Juga: Bakal Diakuisisi Pengusaha Batu Bara asal Sumsel Iwan Bomba, Nama Sriwijaya FC Tetap Dipertahankan
Dia menjelaskan, sedangkan bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit bawaan dan belum ikut serta dalam vaksinasi tetap harus menyertakan surat bebas COVID-19 serta surat dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Untuk komorbid harus menyertakan surat dokter yang menjelaskan riwayat penyakit dari rumah sakit pemerintah, lalu harus menyertakan dokumen kesehatan antara lain hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam ataupun negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam," ucapnya pula.(ANTARA)
Berita Terkait
-
Rekrut PMI Ilegal, ASN Lampung Tengah Tersangka Perdagangan Orang
-
Anggota Komisi II DPRD Lampung Dorong Pemerintah Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Mencemari Laut Pesisir Pantai Panjang
-
Solar Langka di Bandar Lampung, Sopir Truk Minta Perhatian Menteri BUMN Erick Thohir
-
Bandara Radin Inten II Lampung Hapus Syarat Surat Tes COVID-19
-
Dilempari Batu Orang tak Dikenal di Tol Lampung, Kaca Depan Mobil Damri Pecah
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif
-
Bersama Danantara, BRImo Tembus 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral