SuaraSumsel.id - Pelabuhan Bakauheni Lampung tidak mensyaratkan tes antigen ataupun tes PCR sebagai persyaratan perjalanan bagi pengguna transportasi laut.
"Kementerian Perhubungan sebagai regulator telah mengeluarkan SE Menhub nomor 23 tahun 2022 mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat di masa pandemi COVID-19 sehingga itu langsung diterapkan di sini," ujar General Manager (GM) PT. ASDP Cabang Bakauheni, Solikin, saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.
"Saat ini yang otomatis diberlakukan setelah surat keputusan diterima adalah penumpang baik logistik, kendaraan pribadi atau bus adalah wajib menunjukkan surat vaksin dosis 1 dan 2 atau bila ada booster," katanya.
Dalam penerapan penghapusan persyaratan tes antigen bagi pelaku perjalanan laut di hari pertama ini tidak mengalami kendala.
"Tidak ada kendala sama sekali, semua lancar sebab validasi status vaksinasi dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi, namun memang bagi yang belum bisa menunjukkan status vaksinasi dosis 1 atau 2 masih harus menunjukkan surat bebas COVID-19," ucapnya.
Dengan adanya kebijakan di sektor transportasi itu, diharapkan dapat membantu pemulihan bagi sektor transportasi laut.
"Memang saat ini belum bisa memastikan berapa peningkatan penumpang, hanya saja kemungkinan untuk transportasi laut apalagi sudah mendekati Ramadhan untuk logistik ataupun penumpang optimis pasti akan ada peningkatan," katanya.
Bagi pelaku perjalanan laut yang berusia 6 tahun ke bawah dan belum memiliki akses PeduliLindungi ataupun belum ikut serta dalam vaksinasi lengkap tetap dapat melaksanakan perjalanan dengan persyaratan harus dalam pengawasan ketat orang tua dan keluarga.
"Berlandaskan surat edaran yang ada untuk anak usia 6 tahun ke bawah hanya perlu pendampingan saja dari keluarga, bila belum bisa mengakses PeduliLindungi. Dan anak pun tidak diwajibkan untuk tes PCR ataupun antigen sesuai aturan yang ada karena vaksin anak pun belum menyeluruh," ucapnya lagi.
Baca Juga: Bakal Diakuisisi Pengusaha Batu Bara asal Sumsel Iwan Bomba, Nama Sriwijaya FC Tetap Dipertahankan
Dia menjelaskan, sedangkan bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit bawaan dan belum ikut serta dalam vaksinasi tetap harus menyertakan surat bebas COVID-19 serta surat dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Untuk komorbid harus menyertakan surat dokter yang menjelaskan riwayat penyakit dari rumah sakit pemerintah, lalu harus menyertakan dokumen kesehatan antara lain hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam ataupun negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam," ucapnya pula.(ANTARA)
Berita Terkait
-
Rekrut PMI Ilegal, ASN Lampung Tengah Tersangka Perdagangan Orang
-
Anggota Komisi II DPRD Lampung Dorong Pemerintah Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Mencemari Laut Pesisir Pantai Panjang
-
Solar Langka di Bandar Lampung, Sopir Truk Minta Perhatian Menteri BUMN Erick Thohir
-
Bandara Radin Inten II Lampung Hapus Syarat Surat Tes COVID-19
-
Dilempari Batu Orang tak Dikenal di Tol Lampung, Kaca Depan Mobil Damri Pecah
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
PGE Lumut Balai Tanam Ribuan Pohon, Perkuat Kelestarian Hutan Penyangga Energi Panas Bumi
-
Putus Cinta Berujung Polisi, Keluarga Korban Serahkan Pemuda Palembang Diduga Sebar Foto Bugil
-
Herman Deru Cek Langsung Usaha Sultan Muda Sumsel, Sebut Hasilnya Mulai Terlihat
-
Paus 13 Meter Terdampar di Permukiman Warga Banyuasin, Sempat Rusak Rumah hingga Diikat
-
Sudah Bayar Parkir, Mobil Pengunjung PS Mall Palembang Tetap Dibobol, Laptop dan iPad Raib