Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 01 Maret 2022 | 20:28 WIB
Ilustrasi arisan online. Suami bandar arisan Bhayangkari, ditetapkan tersangka [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraSumsel.id - Suami dari oknum Bhayangkari berinisial RA bandar arisan online fiktif yang menyebabkan kerugian mencapai Rp8,8 miliar, sebagai tersangka

"Informasi dari Kabid Propam, MS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, di Banjarmasin, Selasa.

MS adalah anggota Polri yang bertugas di Polresta Banjarmasin, telah ditetapkan sebagai tersangka karena didapati aliran dana arisan online yang dikelola istrinya, masuk ke rekening pribadinya.

Rifa’i menyebut MS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Viral Usulan Provinsi Sumsel Barat, Pengamat: Wajar, Sumsel Diusulkan Dimekarkan Sudah Sejak Reformasi

Penyidik Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sama seperti istrinya.

Penyidik kini masih melakukan penelusuran aset milik tersangka. Termasuk aliran dana dan transaksi mencurigakan lainnya bekerjasama dengan bank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dugaan pelanggaran kode etik masih diproses Bidang Propam Polda Kalsel. Oknum polisi ini pun ditahan demi kelancaran proses pemeriksaan.

Jika terbukti melakukan pidana dan pelanggaran kode etik, maka konsekuensinya selain hukuman pidana penjara, juga dijatuhi sanksi internal Polri dengan ancaman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (ANTARA)

Baca Juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Elit Politik di Sumsel Cenderung Pilih Wait And See

Load More