SuaraSumsel.id - Dosen Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando anggap pengeras suara Masjid/Musala. Menurut Ade Armando, suara masjid kerap kali membuat masalah di Indonesia.
Bahkan, ia menyebut jika pengeras suara serampangan dari masjid dan musola merupakan wajah buruk yang memalukan dari Islam di Indonesia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.Keputusan ini menuai pro kontra dari berbagai pihak. Atas itu, Ade Armando menyatakan aturan ini sangat penting bagi Indonesia.
“Mengapa penting, karena suara dari masjid memang kerap bikin masalah,” tuturnya dilansir dari video di kanal YouTube Cokro TV via Warta ekonomi-jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022).
Ade menyebut suara serampangan dari masjid dan musola adalah wajah buruk yang memalukan dari Islam di Indonesia. Ia pun berharap surat edaran ini bisa benar-benar dijalankan secara konsisten.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pedoman tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Menteri Agama Yaqut Cholil membedakan pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Selama ini kata Ade, yang kerap menjadi masalah adalah pengeras suara yang diarahkan keluar masjid. “Selama ini kita sering dengar pengeras suara yang memekakkan telinga. Apalagi suara itu datang dari dua atau lebih masjid dan musalah yang saling berdekatan. Mereka seperti berlomba bikin bising,” terangnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 24 Februari 2022, BKMG Memprakirakan Sumsel Berawan dengan Suhu Tertinggi 33 Derajat
“Seolah-olah semakin keras suaranya semakin besar pula pahalanya,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Pengurus Masjid di Palembang Cendrung Manut
-
Tanggapi SE Kemenag soal Pengeras Suara Masjid, Politisi PKS: Tiap Daerah Berbeda Kondisi Sosiokulturalnya
-
Surat Edaran Aturan Pengeras Suara Masjid 'Hanya Peluru Hampa' Tanpa Sanksi
-
Kritik Sikap Menag Yaqut Atur Volume Suara Toa Masjid, Slamet Maarif: Dulu Penjajahan Belanda Gak Gini-gini Amat Ya
-
Menag Keluarkan Pedoman Pengeras Suara Masjid, Novel Bamukmin: Di Petamburan Masjid Gereja Berhadapan Tapi Harmonis
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI