SuaraSumsel.id - Peristiwa perampokan dengan senjata tajam atau begal yang dialami korps Brimob Polri di Jatisampurna, Kota Bekasi, menjadi perhatian khusus.
Beruntungnya, polisi berhasil membongkar aksi kejahatan sehingga lima pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan menjelaskan, kasus perampokan tersebut terjadi pada Selasa (15/2.2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Korban dalam hal ini seorang anggota polri pangkat Aipda ES (41) yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penangkapan lima tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka pertama berinisial MH (17) yang berperan sebagai otak kejahatan itu dan mengajak tersangka lainnya untuk menentukan tentukan lokasi perampokan.
Tersangka kedua RMI (21) yang berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban. Tersangka ketiga berinisial AM (16) yang perannya turut mengambil motor korban.
Tersangka keempat adalah MAL (17) perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.
Baca Juga: Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi
Tersangka kelima adalah RH (16) yang berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjual motor tersebut secara daring.
Adapun barang bukti kejahatan yang disita petugas, yakni dua buah celurit, satu unit motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.
Modus pelaku mereka ialah mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri. Polisi juga telah melakukan tes urine kepada kelima tersangka, namun hasil tes kelima tersangka negatif dari narkoba.
Kelima tersangka telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(ANTARA)
Berita Terkait
-
Warga Bekasi Diminta Siaga Banjir, Ketinggian Air Kali Cileungsi Siaga 1
-
Lima Pemuda Nekat Begal Aipda SE di Jatisampurna Bekasi, Hasil Rampokannya untuk Foya-foya Beli Miras
-
Bacok Anggota Mako Brimob Depok Sepulang Tugas Malam, 5 ABG Komplotan Begal Bekasi Jual Motor Aipda SE di Medsos
-
Beringas! Aksi Komplotan ABG Begal Anggota Brimob Kelapa Dua Depok, Aipda SE Dipepet, Disabet Celurit hingga Jatuh
-
Begal dan Bacok Anggota Brimob, 5 Remaja Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
Terkini
-
BRI Catat Dividen Rekor Rp52,1 Triliun, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Kerakyatan
-
Jembatan Ampera hingga Masjid Agung Palembang Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional
-
Sumsel Tambah 9 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Ada Bebaso Palembang hingga Tari Siwar
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pengembangan Sumsel Health Tourism Bersama Pemprov Sumsel
-
5 Sepatu Lari Lokal Harga Rp300 Ribuan, Nyaman untuk Jogging dan Daily Run