SuaraSumsel.id - Peristiwa perampokan dengan senjata tajam atau begal yang dialami korps Brimob Polri di Jatisampurna, Kota Bekasi, menjadi perhatian khusus.
Beruntungnya, polisi berhasil membongkar aksi kejahatan sehingga lima pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan menjelaskan, kasus perampokan tersebut terjadi pada Selasa (15/2.2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Korban dalam hal ini seorang anggota polri pangkat Aipda ES (41) yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penangkapan lima tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka pertama berinisial MH (17) yang berperan sebagai otak kejahatan itu dan mengajak tersangka lainnya untuk menentukan tentukan lokasi perampokan.
Tersangka kedua RMI (21) yang berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban. Tersangka ketiga berinisial AM (16) yang perannya turut mengambil motor korban.
Tersangka keempat adalah MAL (17) perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.
Baca Juga: Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi
Tersangka kelima adalah RH (16) yang berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjual motor tersebut secara daring.
Adapun barang bukti kejahatan yang disita petugas, yakni dua buah celurit, satu unit motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.
Modus pelaku mereka ialah mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri. Polisi juga telah melakukan tes urine kepada kelima tersangka, namun hasil tes kelima tersangka negatif dari narkoba.
Kelima tersangka telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(ANTARA)
Berita Terkait
-
Warga Bekasi Diminta Siaga Banjir, Ketinggian Air Kali Cileungsi Siaga 1
-
Lima Pemuda Nekat Begal Aipda SE di Jatisampurna Bekasi, Hasil Rampokannya untuk Foya-foya Beli Miras
-
Bacok Anggota Mako Brimob Depok Sepulang Tugas Malam, 5 ABG Komplotan Begal Bekasi Jual Motor Aipda SE di Medsos
-
Beringas! Aksi Komplotan ABG Begal Anggota Brimob Kelapa Dua Depok, Aipda SE Dipepet, Disabet Celurit hingga Jatuh
-
Begal dan Bacok Anggota Brimob, 5 Remaja Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
PTBA Bangkitkan UMKM Sawahlunto di Hari Kebangkitan Nasional, Pelaku Usaha Lokal Naik Kelas
-
Apa Pendidikan Hellyana? Wagub Babel yang Divonis Penjara dalam Kasus Hotel Rp22 Juta
-
Bank Sumsel Babel Dorong UMKM dan Wirausaha Muda Lahat Lewat Program Sultan Muda
-
KAI Divre III Palembang Tutup 5 Perlintasan Liar Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api
-
Daftar Kawasan di Palembang yang Mengalami Mati Lampu Hari Ini, Ada Wilayahmu?