SuaraSumsel.id - Polda Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat tidak menerbangkan drone di Sirkuit Mandalika saat Tes Pramusim maupun ajang balap MotoGP yang akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022.
Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni mengatakan, hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusim MotoGP 2022, masih ada drone yang berkeliaran di udara sekitar kawasan Sirkuit Mandalika.
Hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusin MotoGP, sudah ada 21 drone yang diturunkan.
Imam mengartikan warga sampai saat ini masih belum sadar perihal aturan hukum yang berlaku.
"Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan drone yang terbang. Namun jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Secara hukum, ujar Imam, drone yang terbang di areal tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.
"Sesuai aturan, pelaku dalam hal ini yang menerbangkan 'drone' di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar dia.
Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika. Salah satunya dengan memantau aktivitas "drone" ilegal yang terbang di kawasan sirkuit.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda NTB bersama tim dari Korps Brimob Polri melakukan pemantauan melalui areal perbukitan sekitar sirkuit. Mereka menjalankan tugas dengan berbekal alat pendeteksi keberadaan "drone" (anti-drone jammers).
Baca Juga: Saat Ini Polisi Masih Berbaik Hati kepada Orang yang Terbangkan Drone di Sirkuit Mandalika
"Jadi kami akan terus pantau 'drone' yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
Terkini
-
Terjebak Pinjol Ilegal? Ini 5 Langkah Hukum Untuk Selamatkan Diri!
-
7 Tips Memutihkan Gigi Secara Aman di Rumah, Solusi Murah Tanpa Harus ke Dokter
-
Telkomsel Bagi-Bagi Ribuan Menit Nelpon! Surprise Deal Cuma Berlaku 5 Hari
-
City Car Matik Terasa Lemot? Begini Cara Sederhana Bikin Tarikan Bawahnya Lebih Galak
-
Trio Retro Adidas Bangkit Lagi! Ini Alasan Gazelle, SL 72, dan Tokyo Jadi Idola