SuaraSumsel.id - Sejumlah foto beredar mengenai aksi swafoto di ruang terbuka yang dilakukan sejumlah pebalap MotoGP di Mandalika, Lombok. Aksi ini pun dipastikan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas COVID-19 Alexander Kaliaga Ginting, jika mereka melakukannya masih dalam area gelembung karantina.
"Mereka ini setahu saya karantina bubble (gelembung). Sepanjang bubble-nya tidak pecah, mereka akan di bubble terus sampai lima hari," ujar Alexander Kaliaga Ginting yang dikonfirmasi Antara melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis.
"Sepertinya tempat mereka swafoto berada di pantai sekitar hotel Novotel yang juga zona karantina dari depan ke samping," ujarnya.
Alexander mengatakan konsep gelembung pada prinsipnya mencegah terjadinya interaksi para peserta MotoGP Mandalika dengan masyarakat.
Baca Juga: Dua Mantan Wagub Sumsel Jadi Saksi Sidang Alex Noerdin, Kasus Korupsi BUMD PDPDE Hilir
"Bubble itu dalam satu gelembung 'stick in together'. Mereka yang berada di dalamnya harus sudah vaksinasi, PCR dengan hasil negatif, laporan klinis baik dan bersama terus, tidak boleh pecah gelembungnya," katanya.
Pelaku perjalanan gelembung atau travel bubble memiliki batasan ruang gerak pada area yang telah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Kegiatan MotoGP Mandalika Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Bubble mulai dari bandara ke hotel, ke sirkuit terus balik lagi ke hotel, tiap hari di test baik rapid atau PCR," katanya.
Sistem bubble di Sirkuit Mandalika menuai komentar beragam warga net lantaran banyak pebalap MotoGP yang keluyuran untuk menikmati pemandangan di sekitar hotel tempat mereka menginap.
Berdasarkan jadwalnya, es MotoGP Mandalika 2022 akan berlangsung selama tiga hari. Tes tersebut akan dilangsungkan di Sirkuit Mandalika, pada 11-13 Februari 2022. (ANTARA)
Baca Juga: Tingkat Keterisian Rumah Sakit di Sumsel Naik 12 Persen, Kadinkes: Masyarakat Diharap Disiplin
Berita Terkait
-
Anak Usia 11-19 Tahun Terlibat Judi Online Senilai Rp293,4 Miliar, Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
-
Waspada, Ada Modus Penipuan Baru Lewat Skema Jasa Pelunasan Utang Pinjol
-
Amankan Rekomendasi Pilkada AHY, Demokrat Terjunkan Satgas ke Daerah-daerah
-
Jadi DPO usai Tembak Pedagang, Anggota TPNPB-OPM Mairon Tabuni Dibekuk Satgas Damai Cartenz
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024