Menurut tim kuasa hukum Alex Noerdin, mengingat eksepsi adalah masalah formalitas bukan materi perkara.
"Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan yang klien kami tidak bersalah. Maka untuk apa kita melipir-lipir (eksepsi) memperpanjang lebar ngurusin formalitas," tegas tim kuasa hukum Darmoko yang didampingi Nurmala dan Redho Junaidi seusai sidang.
Dikatakannya, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar.
"Tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai," ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar Alex Noerdin dihadirkan langsung atau offline dalam persidangan.
Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan," pungkasnya.
Di dalam dakwaannya Jaksa menemukan terdapat beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumatera Selatan), Muddai Madang (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan).
Terdakwa Caca Ica Saleh S (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE gas), dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan).
Di mana dimulai saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, TALISMAN Ltd. PASIFIC OIL AND GAS Ltd., JAMBI MERANG (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2010.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 3 Februari 2022: Sumsel Bakal Hujan Sedang dan Lebat
Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumatera Selatan (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).
Akan tetapi dengan dalih PDPDE Sumatera Selatan tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumatera Selatan bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumatera Selatan dan 85 persen untuk PT DKLN.
Akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai USD 30.194.452.79 (Tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh Sembilan sen dollar Amerika Serikat)
Besaran tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 - 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumatera Selatan.
Senilai USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan Rp2.131.250.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumatera Selatan.
Setelah menjalani sidang dugaan kasus korupsi PDPDE hilir, Alex Noerdin mejalani sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, Palembang.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Berlangsung Online, Kuasa Hukum Minta Alex Noerdin Dihadirkan di Ruang Persidangan
-
Sidang Korupsi PDPDE Hilir, Mantan Gubernur Alex Noerdin Diancam Pasal Berlapis
-
Jajak Suara Pilpres Versi Iwan Fals, Ganjar Pranowo Kalah dari Ridwan Kamil
-
Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Dua Sidang Korupsi Sekaligus
-
Sempat Dianiaya, Pelaku Jambret yang Dibakar Massa di Palembang Meninggal Dunia
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung
-
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
-
Ada Apa di RS AR Bunda Prabumulih? Pasien Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Saat Subuh
-
Fakta OTT BKPSDM Muratara: Kepala Dinas Diamankan, Uang dan Daftar ASN Naik Pangkat Ditemukan
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar