Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 03 Februari 2022 | 18:36 WIB
Sidang mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang [Suara.com/Welly JT]

Untuk dakwaan subsidair, Alex Noerdin disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Load More