
SuaraSumsel.id - Terdakwa terorisme yang juga mantan Seketaris Umum atau Sekum FPI, Munarman dituntut hukuman mati. Tuntutan ini diberikan berdasar adanya kedekatan Munarman di organisasi terlarang tersebut.
Sosok Munarman disebut mempengaruhi organisasi tersebut. JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman diatur di pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Yang saya ketahui, pertama itu Munarman ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua, beliau sekretaris. Jadi, artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh kuat di FPI,” ungkap JPU, dikutip Hops.ID melansir hop.id-jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Menanggapi keputusan tersebut, pakar hukum dan tata negara, Refly Harun memberikan tanggapan menohoknya. Dia mempertanyakan kesalahan apa yang dilakukan Munarman sampai harus dihukum mati.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 3 Februari 2022: Sumsel Bakal Hujan Sedang dan Lebat
“Allahkuakbar," ujarnya.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam kasus Munarman. Pertama yakni dakwaan menggerakan orang, maka proses menggerakan teror juga harus jelas.
"Lainnya yakni baiat, ini juga ditengah dipertentangkan ada atau tidak ada," sambung Refly.
Pertanyaan besarnya, sambung Refly, peristiwa teroris yang mana yang digerakkan Munarman.
"Peristiwa teroris di mana yang digerakkan oleh Munarman yang mengakibatkan korban jiwa. Ini kan dakwaan keras, ini menuntut hukuman mati, dan tidak main-main," sambung Refly.
Baca Juga: BPS: Sumsel Alami Inflasi Tertinggi pada Januari 2022
Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus atau Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme. Dia diamankan di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ikut Desak Prabowo Reshuffle Kabinet, Refly Harun Sebut 17 Menteri Pro Jokowi: Jangan Dibiarkan!
-
Refly Harun Bongkar Percakapannya dengan Prabowo Sebelum Pilpres: Ungkap Peran Jokowi
-
Mati Kutu di Tangan Jokowi? Refly Harun Ungkap Prabowo Tak Berkutik Tanpa Restu
-
Kasus Tom Lembong Dinilai Aneh Bin Ajaib, Refly Harun : Kita Tahu Tujuannya
-
Janji Prabowo Satu Periode, Refly Harun Ragu: Ada Apa di Baliknya?
Tag
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- FIFA Larang Penyerang Ini Bela Timnas Indonesia, Padahal Setuju Dinaturalisasi
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Saldo Gratis DANA Kaget Hadir Lagi! Klaim Cepat hingga Rp 800.000
-
Ini 4 Perubahan Besar SPMB SMP Palembang 2025: Zonasi Ditinggalkan
-
Emas Cetak Rekor, Inflasi Sumsel April 2025 Tertinggi Sepanjang Tahun
-
7 Fakta Terbaru Tol Palembang- Pangkalan Balai: Jembatan Musi V Jadi Kunci
-
3.932 ASN Baru Dilantik, Ini Perkiraan Beban Gaji untuk APBD Palembang