SuaraSumsel.id - Terdakwa terorisme yang juga mantan Seketaris Umum atau Sekum FPI, Munarman dituntut hukuman mati. Tuntutan ini diberikan berdasar adanya kedekatan Munarman di organisasi terlarang tersebut.
Sosok Munarman disebut mempengaruhi organisasi tersebut. JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman diatur di pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Yang saya ketahui, pertama itu Munarman ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua, beliau sekretaris. Jadi, artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh kuat di FPI,” ungkap JPU, dikutip Hops.ID melansir hop.id-jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Menanggapi keputusan tersebut, pakar hukum dan tata negara, Refly Harun memberikan tanggapan menohoknya. Dia mempertanyakan kesalahan apa yang dilakukan Munarman sampai harus dihukum mati.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 3 Februari 2022: Sumsel Bakal Hujan Sedang dan Lebat
“Allahkuakbar," ujarnya.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam kasus Munarman. Pertama yakni dakwaan menggerakan orang, maka proses menggerakan teror juga harus jelas.
"Lainnya yakni baiat, ini juga ditengah dipertentangkan ada atau tidak ada," sambung Refly.
Pertanyaan besarnya, sambung Refly, peristiwa teroris yang mana yang digerakkan Munarman.
"Peristiwa teroris di mana yang digerakkan oleh Munarman yang mengakibatkan korban jiwa. Ini kan dakwaan keras, ini menuntut hukuman mati, dan tidak main-main," sambung Refly.
Baca Juga: BPS: Sumsel Alami Inflasi Tertinggi pada Januari 2022
Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus atau Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme. Dia diamankan di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021.
Munarman disebut-sebut telah menggerakkan orang lain, bermufakat jahat, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Berita Terkait
-
Bukan Mantan Presiden, Faisal Assegaf Sebut Peran Jokowi Saat Ini Adalah Makelar Pilkada
-
Roy Suryo Dituduh Lagi Sebagai Fufufafa, Refly Harun Sebut "Logika Sontoloyo"
-
Prabowo Terang-terangan Dukung Ahmad Luthfi di Jateng, Refly Harun: Jangan Cawe-cawe Kayak Jokowi
-
Refly Harun Sentil Kasus Tom Lembong: Kerugian Negara Tak Jelas, Jangan Dicari-cari Kesalahan
-
Prabowo Bertekad Memimpin Pemerintahan yang Bersih, Refly Harun: Tapi Omon-omon Tidak?
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
Terkini
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang