SuaraSumsel.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas ucapannya yang menyebutkan jika "Kalimantan Ialah Tempat Jin Buang Anak"
Edy Mulyadi pun ditahan sampai 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan polisi telah memeriksa serta menahan Edy Mulyadi di Bareskrim Polri sangkaan telah melakukan ujaran kebencian .
“Seperti kita ketahui bahwa saudara EM telah memenuhi panggilan berdasarkan surat panggilan kedua yang dilayangkan (polisi),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal tahan Edy Mulyadi, seperti yang dikutip Hops.ID -jaringan Suara.com, Senin (31/1/2022).
“Setelah hadir dan dilakukan swab dulu terhadap saudara EM dan hasilnya negatif, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap saudara EM sebagai saksi,” imbuhnya.
“Kemudian, dari hasil pemeriksaan berujung penetapan tersangka. Hal itu didasari penerapan pasal 45 Ayat 2, juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE, juncto pasal 156 KUHP. Ancaman hukumnya 10 tahun penjara,” terangnya.
Aawalnya Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi dari pagi hingga pukul 16.15. ”Kami awalnya melakukan pemeriksaan (Edy) sebagai saksi dengan memperhatikan beberapa bukti dan pemeriksaan saksi yang berjumlah 55 orang,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Sia-sia Bawa Baju Ganti ke Mabes Polri, Akhirnya Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka
-
Resmi! Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
-
Bantah Bidik Edy Mulyadi, Polri: Penyidikan Objektif, Proporsional dan Profesional
-
Kabar Bahagia untuk Warga Kalimantan, Edy Mulyadi Sah Jadi Tersangka Ujaran Kebencian 'Tempat Jin Buang Anak'
-
Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Langsung Diterungku
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Banjir Berulang di Palembang, Benarkah 114 Anak Sungai Tak Lagi Mampu Menampung Air?
-
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Warga Pagaralam, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
-
8 Cara Bikin Rumah di Palembang Tetap Sejuk Meski Cuaca Lagi Panas-Panasnya
-
Denda Buang Sampah Rp500 Ribu di Palembang Mulai Diberlakukan Mei, Mampukah Bikin Warga Kapok?