SuaraSumsel.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas ucapannya yang menyebutkan jika "Kalimantan Ialah Tempat Jin Buang Anak"
Edy Mulyadi pun ditahan sampai 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan polisi telah memeriksa serta menahan Edy Mulyadi di Bareskrim Polri sangkaan telah melakukan ujaran kebencian .
“Seperti kita ketahui bahwa saudara EM telah memenuhi panggilan berdasarkan surat panggilan kedua yang dilayangkan (polisi),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal tahan Edy Mulyadi, seperti yang dikutip Hops.ID -jaringan Suara.com, Senin (31/1/2022).
“Setelah hadir dan dilakukan swab dulu terhadap saudara EM dan hasilnya negatif, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap saudara EM sebagai saksi,” imbuhnya.
“Kemudian, dari hasil pemeriksaan berujung penetapan tersangka. Hal itu didasari penerapan pasal 45 Ayat 2, juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE, juncto pasal 156 KUHP. Ancaman hukumnya 10 tahun penjara,” terangnya.
Aawalnya Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi dari pagi hingga pukul 16.15. ”Kami awalnya melakukan pemeriksaan (Edy) sebagai saksi dengan memperhatikan beberapa bukti dan pemeriksaan saksi yang berjumlah 55 orang,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Sia-sia Bawa Baju Ganti ke Mabes Polri, Akhirnya Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka
-
Resmi! Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
-
Bantah Bidik Edy Mulyadi, Polri: Penyidikan Objektif, Proporsional dan Profesional
-
Kabar Bahagia untuk Warga Kalimantan, Edy Mulyadi Sah Jadi Tersangka Ujaran Kebencian 'Tempat Jin Buang Anak'
-
Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Langsung Diterungku
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Konflik Agraria Muba Memanas, 3 Petani Jadi Tersangka Usai Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
BRI Nilai Saham BBRI Masih Undervalued, Buyback Rp500 Miliar Diluncurkan
-
Sawit dan Karet Kuasai 2,8 Juta Hektare, Mengapa PAD Sumsel Belum Maksimal?
-
BPK Sumsel Terseret Kasus Suap, Ini Temuan Audit Muara Enim yang Jadi Sorotan KPK
-
Cari Nobar Piala Dunia 2026 di Sumsel? Cek Lokasi Terdekat di 15 Kabupaten dan Kota