SuaraSumsel.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas ucapannya yang menyebutkan jika "Kalimantan Ialah Tempat Jin Buang Anak"
Edy Mulyadi pun ditahan sampai 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan polisi telah memeriksa serta menahan Edy Mulyadi di Bareskrim Polri sangkaan telah melakukan ujaran kebencian .
“Seperti kita ketahui bahwa saudara EM telah memenuhi panggilan berdasarkan surat panggilan kedua yang dilayangkan (polisi),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal tahan Edy Mulyadi, seperti yang dikutip Hops.ID -jaringan Suara.com, Senin (31/1/2022).
“Setelah hadir dan dilakukan swab dulu terhadap saudara EM dan hasilnya negatif, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap saudara EM sebagai saksi,” imbuhnya.
“Kemudian, dari hasil pemeriksaan berujung penetapan tersangka. Hal itu didasari penerapan pasal 45 Ayat 2, juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE, juncto pasal 156 KUHP. Ancaman hukumnya 10 tahun penjara,” terangnya.
Aawalnya Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi dari pagi hingga pukul 16.15. ”Kami awalnya melakukan pemeriksaan (Edy) sebagai saksi dengan memperhatikan beberapa bukti dan pemeriksaan saksi yang berjumlah 55 orang,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Sia-sia Bawa Baju Ganti ke Mabes Polri, Akhirnya Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka
-
Resmi! Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
-
Bantah Bidik Edy Mulyadi, Polri: Penyidikan Objektif, Proporsional dan Profesional
-
Kabar Bahagia untuk Warga Kalimantan, Edy Mulyadi Sah Jadi Tersangka Ujaran Kebencian 'Tempat Jin Buang Anak'
-
Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Langsung Diterungku
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Rumus Diskon Ganda: Cara Menghitung 50 Persen dan 20 Persen dengan Benar
-
Ziarah Kubro Palembang 2026: Jadwal Lengkap, Rangkaian Acara, dan Maknanya
-
5 Fakta Narkoba Etomidate Berkedok Vape yang Beredar di Palembang
-
Mengulik Alasan PLN Masih Mengangkut Batu Bara Lewat Jalan Darat di Sumsel
-
BRI Peduli Hadirkan Harapan, Relawan Bantu Sekolah Bangkit Pascabencana Aceh