Tasmalinda
Selasa, 01 Februari 2022 | 08:06 WIB
Edy Mulyadi melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq. Edy Mulyadi ditahan polisi.

SuaraSumsel.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas ucapannya yang menyebutkan jika "Kalimantan Ialah Tempat Jin Buang Anak"

Edy Mulyadi pun ditahan sampai 20 hari ke depan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan polisi telah memeriksa serta menahan Edy Mulyadi di Bareskrim Polri sangkaan telah melakukan ujaran kebencian .

“Seperti kita ketahui bahwa saudara EM telah memenuhi panggilan berdasarkan surat panggilan kedua yang dilayangkan (polisi),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal tahan Edy Mulyadi, seperti yang dikutip Hops.ID -jaringan Suara.com, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Senin 31 Januari 2022, Waspada Hujan Petir

“Setelah hadir dan dilakukan swab dulu terhadap saudara EM dan hasilnya negatif, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap saudara EM sebagai saksi,” imbuhnya.

“Kemudian, dari hasil pemeriksaan berujung penetapan tersangka. Hal itu didasari penerapan pasal 45 Ayat 2, juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE, juncto pasal 156 KUHP. Ancaman hukumnya 10 tahun penjara,” terangnya.

Aawalnya Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi dari pagi hingga pukul 16.15. ”Kami awalnya melakukan pemeriksaan (Edy) sebagai saksi dengan memperhatikan beberapa bukti dan pemeriksaan saksi yang berjumlah 55 orang,” jelasnya.

Load More