SuaraSumsel.id - Selama pandemi Covid-19, angka pernikahan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), menurun.
Penurunan ini disebabkan adanya larangan warga menggelar acara hajatan atau pesta selama pandemi Covid-19.
Kasi Bimbingan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Agama Lahat Khairul Saleh menjelaskan, pada tahun 2018, data pernikahan berjumlah 3.299.
Menurut dia, data itu belum ada pandemi Covid 19 dan sempat mengalami kenaikan pada tahun 2019 sebanyak 3.422 pernikahan.
“Namun angka pernikahan terlihat menurun, apabila dibandingkan dengan tahun 2020, yakni sebanyak 3.364, turun 58 pernikahan. Sedangkan data pada tahun 2021 mengalami penurunan, dibandingkan tahun 2020, menjadi 3.202 pernikahan, turun sebanyak 162 dibandingkan tahun 2020,” kata dia, Senin (31/1/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Khairul mengatakan, rata-rata pernikahan di Kabupaten Lahat per bulan bisa mencapai 250 pernikahan, dan itu terjadi penurunan menjadi 150 per bulan.
“Memang dampak regulasi larangan hajatan itu terlihat, namun itu untuk membatasi jumlah kerumunan dan mencegah penularan Covid 19. Kami tetap melayani pernikahan akad nikah saja, sedangkan hajatan memang tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu orang lebih memilih menunda,” ungkapnya.
Dari jumlah pernikahan itu, 40 persennya berasal dari Kecamatan Lahat, sisanya dari 23 kecamatan lainnya di Kabupaten Lahat.
“Kalau sekarang, setelah larangan hajatan dicabut pemerintah, tampaknya sudah normal lagi. Sehari bisa enam kali menikahkan calon pengantin. Artinya, tidak ada lagi penundaan menikah dan hajatan sudah diperbolehkan, tentunya dengan prokes,” tutur dia.
Baca Juga: Kabur Usai Bunuh Teman Main Judi, Pria Asal Palembang Ini Tak Tenang karena Teringat Sang Ibu
Sementara itu, Lili Agustian, Kepala KUA Kecamatan Suka Merindu menuturkan, semasa pandemi Covid-19, pihaknya menyediakan fasilitas nikah di balai nikah Kantor KUA Suka Merindu.
Hal itu inovasi yang diberikan, agar sakralnya menikah, meski di Kantor KUA tetap terasa.
“Fasilitas itu, pengantin diberikan riasan, ada pelaminan di balai nikah, dan semua itu gratis. Kalau selama ini, orang enggan nikah di kantor KUA, maunya nikah di rumah. Nah, selama pandemi pernikahan di KUA meningkat, agar tetap terasa megah, kami fasilitasi itu secara gratis,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Herman Deru Ingin Tanjung Carat Jadi Gerbang Ekspor Baru, Truk Tak Lagi Padati Kota Palembang
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Pengusaha Tiongkok Makin Lirik Sumsel, Cik Ujang Promosikan Tanjung Carat
-
Tagihan Listrik PLN Membengkak di Palembang Saat Cuaca Panas? Begini Cara Menghematnya
-
Lowongan Kerja Palembang Mei 2026 Membludak? Sektor Ini Paling Banyak Cari Karyawan