SuaraSumsel.id - Ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) dilarang di Kabupaten Aceh Barat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang kegiatan di Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan kaerna dianggap sebagai pusat ajaran Wahabi Salafi.
Keputusan larangan ajaran Wahabi Salafi dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 300/75/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat H Ramli MS, dan ditembuskan kepada berbagai pihak termasuk Forkompimda.
“Aktivitas ini kita larang karena adanya keresahan dari kalangan ulama termasuk rekomendasi dari ulama dari wilayah pantai barat selatan Aceh,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulaboh kepada ANTARA, Minggu (30/1/2022).
Selain menghentikan aktivitas pengajian ajaran Wahabi Salafi, kata Ramli MS, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang penyebaran ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) di seluruh Kabupaten Aceh Barat.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga melarang kelompok jamaah tersebut melakukan ibadah shalat Jumat di Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh, sesuai keputusan Forum Komunkasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Barat.
Ramli MS mengatakan larangan ibadah shalat Jumat di mushalla berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat tersebut karena musala tersebut tidak terdaftar sebagai Masjid di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, di aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ia juga menjelaskan, pelarangan ajaran tersebut di Aceh Barat, selain mendapatkan penolakan dari kalangan ulama dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil, juga mendapatkan penolakan dari masyarakat Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sesuai surat tanggal 5 Maret 2021 lalu.
Oleh karena itu, Bupati Aceh Barat H Ramli MS meminta kepada pengurus Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh agar segera menghentikan aktivitasnya sejak surat tersebut ditandatangani.
Baca Juga: Ketua PKK Aceh Barat Ajak Warga untuk Vaksin Covid-19
Sebagai gantinya, ia memerintahkan Pemerintah Gampong (Desa) Drien Rampak Meulaboh, agar segera membentuk kepengurusan yang baru di musala setempat sekaligus sebagai pengelola mushalla dimaksud. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi
-
Kronologi Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi, Masih Terborgol
-
Apa Itu Sampah Antariksa? Ini Fakta Terbaru di Balik Fenomena Bola Api yang Viral di Lampung
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Digeruduk Korban, Oknum Guru di Palembang Akhirnya Menyerah: Modus Tukar Uang THR Rugikan Miliaran