SuaraSumsel.id - Ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) dilarang di Kabupaten Aceh Barat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang kegiatan di Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan kaerna dianggap sebagai pusat ajaran Wahabi Salafi.
Keputusan larangan ajaran Wahabi Salafi dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 300/75/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat H Ramli MS, dan ditembuskan kepada berbagai pihak termasuk Forkompimda.
“Aktivitas ini kita larang karena adanya keresahan dari kalangan ulama termasuk rekomendasi dari ulama dari wilayah pantai barat selatan Aceh,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulaboh kepada ANTARA, Minggu (30/1/2022).
Selain menghentikan aktivitas pengajian ajaran Wahabi Salafi, kata Ramli MS, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang penyebaran ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) di seluruh Kabupaten Aceh Barat.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga melarang kelompok jamaah tersebut melakukan ibadah shalat Jumat di Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh, sesuai keputusan Forum Komunkasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Barat.
Ramli MS mengatakan larangan ibadah shalat Jumat di mushalla berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat tersebut karena musala tersebut tidak terdaftar sebagai Masjid di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, di aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ia juga menjelaskan, pelarangan ajaran tersebut di Aceh Barat, selain mendapatkan penolakan dari kalangan ulama dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil, juga mendapatkan penolakan dari masyarakat Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sesuai surat tanggal 5 Maret 2021 lalu.
Oleh karena itu, Bupati Aceh Barat H Ramli MS meminta kepada pengurus Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh agar segera menghentikan aktivitasnya sejak surat tersebut ditandatangani.
Baca Juga: Ketua PKK Aceh Barat Ajak Warga untuk Vaksin Covid-19
Sebagai gantinya, ia memerintahkan Pemerintah Gampong (Desa) Drien Rampak Meulaboh, agar segera membentuk kepengurusan yang baru di musala setempat sekaligus sebagai pengelola mushalla dimaksud. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Semen Baturaja Benahi Tata Kelola di RUPSLB, Laba dan Penjualan Tumbuh
-
7 Cushion Lokal untuk Makeup Harian dengan Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
5 Fakta Dugaan Penganiayaan Kadis Kominfo Ogan Ilir, Inspektorat Mulai Menelaah
-
Lengkap! Ini Peta Jalan Tol Trans-Sumatera di Sumsel 2025 & Daftar Gerbang Tolnya
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Dibicarakan tapi Kualitasnya Layak Dipertimbangkan