SuaraSumsel.id - Ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) dilarang di Kabupaten Aceh Barat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang kegiatan di Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan kaerna dianggap sebagai pusat ajaran Wahabi Salafi.
Keputusan larangan ajaran Wahabi Salafi dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 300/75/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat H Ramli MS, dan ditembuskan kepada berbagai pihak termasuk Forkompimda.
“Aktivitas ini kita larang karena adanya keresahan dari kalangan ulama termasuk rekomendasi dari ulama dari wilayah pantai barat selatan Aceh,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulaboh kepada ANTARA, Minggu (30/1/2022).
Selain menghentikan aktivitas pengajian ajaran Wahabi Salafi, kata Ramli MS, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang penyebaran ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) di seluruh Kabupaten Aceh Barat.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga melarang kelompok jamaah tersebut melakukan ibadah shalat Jumat di Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh, sesuai keputusan Forum Komunkasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Barat.
Ramli MS mengatakan larangan ibadah shalat Jumat di mushalla berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat tersebut karena musala tersebut tidak terdaftar sebagai Masjid di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, di aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ia juga menjelaskan, pelarangan ajaran tersebut di Aceh Barat, selain mendapatkan penolakan dari kalangan ulama dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil, juga mendapatkan penolakan dari masyarakat Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sesuai surat tanggal 5 Maret 2021 lalu.
Oleh karena itu, Bupati Aceh Barat H Ramli MS meminta kepada pengurus Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh agar segera menghentikan aktivitasnya sejak surat tersebut ditandatangani.
Baca Juga: Ketua PKK Aceh Barat Ajak Warga untuk Vaksin Covid-19
Sebagai gantinya, ia memerintahkan Pemerintah Gampong (Desa) Drien Rampak Meulaboh, agar segera membentuk kepengurusan yang baru di musala setempat sekaligus sebagai pengelola mushalla dimaksud. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
5 Solusi Lipstik Matte untuk Mengatasi Garis Bibir Jelas agar Tampilan Lebih Halus
-
7 Cushion Lokal di Bawah Rp100 Ribu dengan Kualitas di Atas Harga
-
Harga Emas di Palembang Naik ke Rp16,6 Juta per Suku, Warga Dipengaruhi Tren Pasar
-
Sumsel Sepekan: Puluhan Ribu Jamaah Putihkan Palembang dalam Puncak Ziarah Kubro 2026
-
Inflasi Sumsel Masih Aman, Tapi Warga Mulai Merasakan Perubahan Harga