SuaraSumsel.id - Ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) dilarang di Kabupaten Aceh Barat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang kegiatan di Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan kaerna dianggap sebagai pusat ajaran Wahabi Salafi.
Keputusan larangan ajaran Wahabi Salafi dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 300/75/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat H Ramli MS, dan ditembuskan kepada berbagai pihak termasuk Forkompimda.
“Aktivitas ini kita larang karena adanya keresahan dari kalangan ulama termasuk rekomendasi dari ulama dari wilayah pantai barat selatan Aceh,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulaboh kepada ANTARA, Minggu (30/1/2022).
Baca Juga: Ketua PKK Aceh Barat Ajak Warga untuk Vaksin Covid-19
Selain menghentikan aktivitas pengajian ajaran Wahabi Salafi, kata Ramli MS, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang penyebaran ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) di seluruh Kabupaten Aceh Barat.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga melarang kelompok jamaah tersebut melakukan ibadah shalat Jumat di Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh, sesuai keputusan Forum Komunkasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Barat.
Ramli MS mengatakan larangan ibadah shalat Jumat di mushalla berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat tersebut karena musala tersebut tidak terdaftar sebagai Masjid di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, di aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ia juga menjelaskan, pelarangan ajaran tersebut di Aceh Barat, selain mendapatkan penolakan dari kalangan ulama dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil, juga mendapatkan penolakan dari masyarakat Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sesuai surat tanggal 5 Maret 2021 lalu.
Oleh karena itu, Bupati Aceh Barat H Ramli MS meminta kepada pengurus Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh agar segera menghentikan aktivitasnya sejak surat tersebut ditandatangani.
Baca Juga: Pemprov Diminta Tuntaskan Pembangunan Jembatan di Aceh Barat
Sebagai gantinya, ia memerintahkan Pemerintah Gampong (Desa) Drien Rampak Meulaboh, agar segera membentuk kepengurusan yang baru di musala setempat sekaligus sebagai pengelola mushalla dimaksud. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Si Jago Merah Mengamuk! 12,5 Hektar Lahan Gambut di Aceh Barat Ludes Terbakar
-
Terlibat Judol, 5 Warga Aceh Dihukum Cambuk
-
Kesalahan Sepele, Santri di Aceh Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Ponpes
-
Dieksekusi Bareng Pelaku Pencabulan, 6 Pemain Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk, Ini Nama-namanya!
-
Dermaga Ujong Serangga Susoh Aceh Roboh: Perlu Pelabuhan Serbaguna
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Penjualan Mobil Honda Anjlok Paling Parah di April 2025, Sudah Kalah dari BYD
-
Soal Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: DPR Tak Tertarik Bahas Usulan DIS
-
Sistem Pengisian Daya Cepat Dinilai Beri Dampak BurukTerhadap Usia Baterai Mobil Listrik
-
Dua Klub San Lorenzo: Kesamaan Mengejutkan Paus Leo XIV dan Fransiskus
-
Apes! Ketahuan Jadi Fans Arsenal, Is Eks Vokalis Payung Teduh Diusir dari Stadion PSG
Terkini
-
Long Weekend Lebih Seru, Alfamart Hadirkan Promo dan Gratis Ongkir via Alfagift
-
Buru Bakat Muda Sumsel, EPA Sriwijaya FC U-20 Resmi Bergulir
-
BRI Hadirkan Akses Pendidikan Berkualitas di Daerah 3T, Siapkan Generasi Unggul
-
Dari Tari Pendet hingga Rodat, Sepekan Workshop Dinda Bestari Hidupkan Seni Tradisi Palembang
-
Kadin Expo 2025: Herman Deru Dorong Kopi Sumsel Tembus Pasar Internasional