SuaraSumsel.id - Ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) dilarang di Kabupaten Aceh Barat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang kegiatan di Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan kaerna dianggap sebagai pusat ajaran Wahabi Salafi.
Keputusan larangan ajaran Wahabi Salafi dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 300/75/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat H Ramli MS, dan ditembuskan kepada berbagai pihak termasuk Forkompimda.
“Aktivitas ini kita larang karena adanya keresahan dari kalangan ulama termasuk rekomendasi dari ulama dari wilayah pantai barat selatan Aceh,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulaboh kepada ANTARA, Minggu (30/1/2022).
Baca Juga: Ketua PKK Aceh Barat Ajak Warga untuk Vaksin Covid-19
Selain menghentikan aktivitas pengajian ajaran Wahabi Salafi, kata Ramli MS, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang penyebaran ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) di seluruh Kabupaten Aceh Barat.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga melarang kelompok jamaah tersebut melakukan ibadah shalat Jumat di Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh, sesuai keputusan Forum Komunkasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Barat.
Ramli MS mengatakan larangan ibadah shalat Jumat di mushalla berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat tersebut karena musala tersebut tidak terdaftar sebagai Masjid di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, di aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ia juga menjelaskan, pelarangan ajaran tersebut di Aceh Barat, selain mendapatkan penolakan dari kalangan ulama dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil, juga mendapatkan penolakan dari masyarakat Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sesuai surat tanggal 5 Maret 2021 lalu.
Oleh karena itu, Bupati Aceh Barat H Ramli MS meminta kepada pengurus Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh agar segera menghentikan aktivitasnya sejak surat tersebut ditandatangani.
Baca Juga: Pemprov Diminta Tuntaskan Pembangunan Jembatan di Aceh Barat
Sebagai gantinya, ia memerintahkan Pemerintah Gampong (Desa) Drien Rampak Meulaboh, agar segera membentuk kepengurusan yang baru di musala setempat sekaligus sebagai pengelola mushalla dimaksud. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!
-
10 Merk TV Terbaik 2025, Gambar Jernih dan Tahan Lama!