Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 28 Januari 2022 | 12:18 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Suara.com/Novian]

SuaraSumsel.id - Pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan jika koruptor di bawah Rp50 juta maka tidak perlu dipenjara. Pernyataan ini pun menyorot perhatian publik.

Sosok Jaksa Agung ini pun kembali mengejutkan publik apalagi dalam penanganan tindak pidana korupsi. Jaksa Agung mengaku telah meminta jajaran mengusut kasus-kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cukup mengembalikan kerugian negara.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, guna diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin.

Hal ini dinilai sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kabupaten Muba, KPK Kembali Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Burhanuddin juga menyoroti kasus-kasus penyalahgunaan dana desa yang dianggap kerugiannya tidak besar. Menurutnya, jika perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus, maka bisa dilakukan penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan.

"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut, terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Warganet pun mengomentari pedas mengenai hal ini, malah membandingkan dengan maling ayam dengan kerugian kurang dari Rp50 juta.

"Maling yg di bwh 50 juta kyk jambret atau maling ayam atau maling motor harus ga usah di penjara pak, kn sm2 di bwh 50 juta," kata riezal_destovi

Baca Juga: Genjot Kunjungan Wisata, Disbudpar Kenalkan Digitalisasi Desa Wisata Sumsel

Load More