Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 23 Januari 2022 | 06:00 WIB
Bupati Dodi Reza Alex, kesaksian kadis PUPR soal fee Rp 2 Miliar Polda Sumsel, AKBP Dalizon ditahan [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pasca kesaksian Kadis PUPR Musi Banyuasin pada kasus suap Bupati Dodi Reza Alex dengan terdakwa pengusaha penyuap Suhandy berujung penahanan AKBP Dalizon.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur nonaktif, AKBP Dalizon dicopot atas dugaan melakukan pelanggaran. Kekinian Dalizon telah diperiksa Divisi Propam Mabes Polri. Pencopotan AKBP Dalizon terjadi pada Desember 2021 tahun lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan Sabtu (22/1/2022).

AKBP Dalizon ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, Polda Sumsel Limpahkan Berkas Dua Tersangka ke Kejaksaan

“Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan,” kata Dedi seperti dilansir Suara.com.

Penahanan terhadap Dalizon, kata Dedi, sudah dilakukan sejak Sabtu (8/1/2022) lalu. Kasus dugaan korupsi yang menjerat Dalizon telah memasuki tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU,” katanya.

Sidang dugaan suap proyek infrastuktur di Musi Banyuasin atau Muba, Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas I Palembang, Kamis (20/1/2022).

Pada sidang kali ini hadir Kadis  PUPR Muba Herman Mayori yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca Juga: Polda Sumsel Disebut Terima Rp2 Miliar Kasus Dodi Reza Alex, Kapaolda Jawab Ini

Dalam pengakuan saksi Herman, pihak kepolisian juga menikmati fee dari proyek-proyek tersebut. Herman menyebut  uang tersebut guna pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang  bermasalah.

Terdakwa Suhandy sudah mendapatkan proyek sebagai kontraktor di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu. Proyek tahun anggaran 2020 sempat bermasalah sehingga berurusan dengan kepolisian daerah, juga Polres Musi Banyuasin.

“Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber dari Suhandy katanya, untuk proyek berikutnya,” beber Herman dalam persidangaan.

Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman pun menuturkan uang tersebut mengalir ke Polres Muba.

“Terdapat juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ada juga ke Kasat Reskrim Rp20 juta guna kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari,” ungkap Herman.

Jatah fee proyek Suhandy dibagi dengan persentase berikut Bupati Dodi Reza Alex diberikan fee 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, sedangkan untuk Kepala Dinas PUPR sebesar 3-5 persen, dan pihak lainnya mencapai tiga persen.

Pada awal 2021, Suhandy juga memberikan pembayaran sisa fee proyek 2021 sebesar Rp2,5 miliar.

Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar mengalir  melalui para PPK Dinas PUPR Muba, kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori.

Dari Herman, ia memerintahkan Irfan memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.

Dari Rp1 miliar tersebut dibagi Rp800 juta diberikan ke Bupati Dodi Reza melalui Irfan dan Acan, dan Rp200 juta lainnya guna operasional Kantor Dinas PUPR.

Menanggapi pengakuan di persidangan ini, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu mengenai hal tersebut.

“Kalau memang ada nanti kita klarifikasi, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku. Kasat Reskrim Muba kita klarifikasi kebenarannya,” tegas Supriadi. 

Load More