SuaraSumsel.id - Instansi Kepolisian Daerah atau Polda Sumatera Selatan disebut dalam sidang kasus dugaan suap yang juga menyeret Bupati nonaktif Dodi Reza Alex.
Instansi penegak hukum ini disebut juga turut menikmati fee proyek di kabupaten Musi Banyuasin senilai Rp2 miliar.
Pengakuan ini diungkapkan saksi kadis PUPR Muba Herman Mayori. Dia menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Suhandy, pengusaha penyuap Dodi Reza Alex Noerdin.
Dalam sidang itu, saksi Herman menyebut jika uang Rp2 miliar adalah uang untuk pengamanan proyek di dinas PUPR Muba pada anggaran 2020 yang sempat bermasalaha.
Diungkapkan Herman, Suhandy telah mendapatkan proyek sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu. Pada proyek tahun anggaran 2020, proyek tersebut sempat bermasalah sehingga berurusan dengan kepolisian.
"Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumselterkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," ungkap Herman dalam persidangaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1.2022).
Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman pun menuturkan uang tersebut mengalir ke Polres Muba. Aliran dana diperuntukka bagi kebutuhan Polres Muba.
"Ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu," ungkap saksi.
Selain ke Polda, Polres juga Ke Kasat Reskrim sebesar Rp20 juta yang diperuntukkan mendukung kebutuhan oeprasional satuan.
Baca Juga: Selain Polda Sumsel, Polres Muba dan Kasat Reskim Disebut Terima Fee Korupsi Dodi Reza Alex
"Diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ungkap Herman.
Mengenai fee proyek yang diterima dari Suhandy juga beragam. Ketenntuannya, untuk Bupati Dodi Reza Alex diberikan sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, untuk Kepala Dinas PUPR sebesar 3-5 persen, dan pihak lainnya mencapai tiga persen.
Pada awal 2021, diketahui Suhandy juga memberikan pembayaran sisa fee proyek 2021 sebesar Rp2,5 miliar.
Tahap pertama, pada awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar mengalir dari Suhandy, melalui PPK Dinas PUPR Muba. Kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori.
Dari Herman diperintahkan Irfan agar diberikan kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.
"Saya berikan melalui Irfan karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan, sedangkan Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari," tuturnya.
Berita Terkait
-
Selain Polda Sumsel, Polres Muba dan Kasat Reskim Disebut Terima Fee Korupsi Dodi Reza Alex
-
Polda Sumsel Disebut Turut Terima Fee Rp 2 Miliar, Kasus Suap Dodi Reza Alex
-
Saksi Sidang Suap Dodi Reza Alex Ungkap Praktek Fee Proyek Sudah Berlangsung Sejak Lama
-
Mirip Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, Bupati Langkat Tersangka Suap Proyek Infrastuktur
-
Usai Kawal Vaksin COVID-19, Mobil Dinas Ditlantas Polda Sumsel Terguling Tabrak Tiang Listrik
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Terbongkar! Detail Kecil Ini Bikin Perempuan yang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air Ketahuan
-
Viral Pemalakan Mobil Bantuan ke Aceh, Dishub Palembang: Itu Petugas Kementerian
-
Mobil Relawan Pembawa Bantuan Aceh Dipalak Oknum Dishub di Palembang, Bikin Publik Marah
-
Cek Fakta: Benarkah BNPB Buka Lowongan 2026? Waspada Link Penipuan
-
7 Fakta Mengejutkan Kepala Cabang Koperasi di Sumsel Diduga Gelapkan Rp 1,3 Miliar