Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 20 Januari 2022 | 18:58 WIB
Sidang terdakwa pengusaha penyuap bupati Dodi Reza Alex [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Instansi Kepolisian Daerah atau Polda Sumatera Selatan disebut dalam sidang kasus dugaan suap yang juga menyeret Bupati nonaktif Dodi Reza Alex.

Instansi penegak hukum ini disebut juga turut menikmati fee proyek di kabupaten Musi Banyuasin senilai Rp2 miliar.

Pengakuan ini diungkapkan saksi kadis PUPR Muba Herman Mayori. Dia menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Suhandy, pengusaha penyuap Dodi Reza Alex Noerdin.

Dalam sidang itu, saksi Herman menyebut jika uang Rp2 miliar adalah uang untuk pengamanan proyek di dinas PUPR Muba pada anggaran 2020 yang sempat bermasalaha.

Baca Juga: Selain Polda Sumsel, Polres Muba dan Kasat Reskim Disebut Terima Fee Korupsi Dodi Reza Alex

Diungkapkan Herman, Suhandy telah mendapatkan proyek sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu. Pada proyek tahun anggaran 2020, proyek tersebut sempat bermasalah sehingga berurusan dengan kepolisian. 

"Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumselterkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," ungkap Herman dalam persidangaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1.2022).

Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman pun menuturkan uang tersebut mengalir ke Polres Muba. Aliran dana diperuntukka bagi kebutuhan Polres Muba.

"Ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu," ungkap saksi.

Selain ke Polda, Polres juga Ke Kasat Reskrim sebesar Rp20 juta yang diperuntukkan mendukung kebutuhan oeprasional satuan.

Baca Juga: Status Honorer Bakal Dihapuskan 2023, Pegawai Honorer di Sumsel Mulai Khawatir

"Diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ungkap Herman. 

Mengenai fee proyek yang diterima dari Suhandy juga beragam. Ketenntuannya, untuk Bupati Dodi Reza Alex diberikan sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, untuk Kepala Dinas PUPR sebesar 3-5 persen, dan pihak lainnya mencapai tiga persen. 

Pada awal 2021, diketahui Suhandy juga memberikan pembayaran sisa fee proyek 2021 sebesar Rp2,5 miliar.

Tahap pertama, pada awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar mengalir dari Suhandy, melalui PPK Dinas PUPR Muba. Kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori.

Dari Herman diperintahkan Irfan agar diberikan kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan. 

"Saya berikan melalui Irfan karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan, sedangkan Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari," tuturnya. 

Dari Rp1 miliar tersebut, sebanyak Rp800 juta diberikan ke Dodi Reza Alexmelalui Irfan dan Acan, dan Rp200 juta untuk operasional Kantor Dinas PUPR. 

"Sisa pembayaran fee tahun 2020 dan bukan 2021.Itu lain lagi," aku Herman. 

Dikonfirmasi hal ini, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti mengenai fakta persidangan tersebut. 

"Kalau memang ada nanti kita klarifikasi, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku, termasuk Kasat Reskrim Muba, kita klarifikasi kebenarannya," tegas Supriadi. 

Load More