SuaraSumsel.id - Ustaz Mizan diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian yang diduga telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
"Ada hampir 19 pertanyaan tadi yang ditanyakan penyidik ke Pak Ustaz. Terkait video itu (video ceramah durasi 19 detik) saja," kata Kuasa Hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara yang memberikan konfirmasi usai mendampingi pemeriksaannya di Polda NTB, Mataram, Kamis.
Apriadi turut menyampaikan bahwa Ustaz Mizan tidak ada niat dan tujuan untuk memperkeruh suasana keharmonisan di masyarakat.
Ustaz Mizan juga tidak mengetahui siapa yang berani membuat ulah dengan menyebar luas cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut hingga menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Fakta Persidangan Kasus Suap Dodi Reza Alex: Polda Sumsel Terima Fee Rp2 Miliar
Video berdurasi 19 detik itu adalah cuplikan dari tayangan konten YouTube berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik yang menampilkan ceramah Ustaz Mizan dalam sebuah forum pengajian pada 13 November 2020.
Apriadi menyebut bahwa perekaman tersebut bukan berasal dari pribadi Ustaz Mizan, bahkan tidak ada niat Ustaz Mizan untuk mengambil keuntungan.
"Jadi itu video lama, dua tahun lalu, tepatnya tahun 2020, dan cuplikan itu di unggah 1 Januari 2022. Nah, yang mem-'posting' potongan video itu siapa, hingga membuat persepsi buruk masyarakat, itu kami belum tahu," ucap dia.
"Itu makanya kenapa tidak ditahan, karena kooperatif dan Pak Ustaz juga yang lebih dahulu meminta untuk diamankan polisi. Sejak keributan terjadi, Pak Ustaz sudah meminta maaf," ujarnya.
Tim Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan Ustaz Mizan sebagai tersangka terhitung sejak Senin (17/1/2022) lalu.
Baca Juga: Selain Polda Sumsel, Polres Muba dan Kasat Reskim Disebut Terima Fee Korupsi Dodi Reza Alex
Ustaz Mizan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik. Dalam video tersebut, ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Penetapan tersebut mengacu pidana Pasal 14 Ayat 1, 2 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Video ceramah Ustaz Mizan yang tersebar di media sosial itu pun memicu reaksi di tengah masyarakat. Pada Minggu (2/1) dinihari, sekumpulan massa tak dikenal melakukan tindakan anarkis yakni merusak sejumlah fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
Ustaz Mizan dilaporkan oleh kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Air Terjun Sendang Gile, Pesona Alam Cantik yang Sayang untuk Dilewatkan
-
Menikmati Pesona Pantai Pink Lombok yang Memiliki Pasir Warna Merah Jambu
-
Skandal Sodomi Guncang Kampus di NTB, Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa Lewat Paguyuban "Agresi"
-
Kronologi Pemuda Disabilitas Diduga Lakukan Pelecehan di NTB, Munculkan Pro-Kontra
-
Bikin Netizen Terbelah, Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Pelecehan, Seprai Merah Bunga Mawar Jadi Bukti
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Harga Melonjak Saat Idul Fitri, Sumsel Catat Inflasi Tertinggi dalam Dua Tahun Terakhir
-
Pilkada Empat Lawang: Dua Mantan Bupati Adu Kuat, Rebut Kursi di Pemilu Ulang
-
Pendanaan KUR dari BRI Membuat Usaha Suryani Berkembang, Ini Kisahnya
-
Kronologi Kecelakaan Kerja PT Pusri yang Tewaskan Pekerja Saat Malam Takbiran
-
Awas Modus Ganjal ATM Marak! Warga Palembang Jadi Korban, Uang Lenyap Sekejap