SuaraSumsel.id - Selebram sekaligus terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.
Melansir ANTARA, majelis hakim juga menambahkan Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna meninggal dunia.
Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Informasi ini pun dibagikan oleh akun gosip @pembasmi.kehaluan.real.
Warganet yang mengetahui mengenai vonis hakim ini pun menyayangkan keputusan vonis tersebut. Menurut warganet, hukuman
tersebut belum sebanding dengan apa yang dirasakan oleh Laura Anna, sebagai korban dari kecelakaan tersebut.
"yaa ampun cmn sgtu ajaa", tulis yohanayenifer94.
Baca Juga: Kesal Tidak Diberi Uang, Suami di Sumsel Bakar Istri saat Sedang Masak
"4.5th keluar penjara masih bisa balik menata hidup, laura gabisa balik lagi," keluh ruuuyulita
Tag
Berita Terkait
-
Kakak Laura Anna Puas, Gaga Muhammad Dihukum 4,5 Tahun Bui
-
Putranya Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibu Gaga Muhammad Beri Respons Menohok
-
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Greta Irene: Berapa pun Lama Hukuman Tak Akan Kembalikan Laura Anna
-
Gaga Muhammad Tak Menyesal Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 4,5 Tahun Bui
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sehari di Palembang, Ini yang Dilakukan Wapres Gibran dari RSUD hingga PSEL
-
Dari Desa ke Desa, Mantri BRI Hadir Membuka Akses Keuangan dan Mengubah Kehidupan Warga
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap