SuaraSumsel.id - Selebram sekaligus terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.
Melansir ANTARA, majelis hakim juga menambahkan Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna meninggal dunia.
Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Informasi ini pun dibagikan oleh akun gosip @pembasmi.kehaluan.real.
Warganet yang mengetahui mengenai vonis hakim ini pun menyayangkan keputusan vonis tersebut. Menurut warganet, hukuman
tersebut belum sebanding dengan apa yang dirasakan oleh Laura Anna, sebagai korban dari kecelakaan tersebut.
"yaa ampun cmn sgtu ajaa", tulis yohanayenifer94.
Baca Juga: Kesal Tidak Diberi Uang, Suami di Sumsel Bakar Istri saat Sedang Masak
"4.5th keluar penjara masih bisa balik menata hidup, laura gabisa balik lagi," keluh ruuuyulita
Tag
Berita Terkait
-
Kakak Laura Anna Puas, Gaga Muhammad Dihukum 4,5 Tahun Bui
-
Putranya Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibu Gaga Muhammad Beri Respons Menohok
-
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Greta Irene: Berapa pun Lama Hukuman Tak Akan Kembalikan Laura Anna
-
Gaga Muhammad Tak Menyesal Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 4,5 Tahun Bui
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya