SuaraSumsel.id - Viral penemuan tiga nisan kuno di kawasan 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Nisan kuno ini ditemukan para pekerja Waskita Karya saat membuat IPAL.
Menurut Tim Arkeologi Palembang, nisan kuno yang ditemukan di 16 Ilir itu berasal dari dari abad ke-19. Batu nisan yang ditemukan bertulisan aksara Jawi (Jawa - Arab).
Tim Kantor Arkeologi Palembang Retno Purwanti mengatakan, nisan yang viral tersebut adalah nisan tipe Demak dan sudah digunakan sejak masa Ki Gede Ing Suro.
" Nisan seperti itu yakni dari keraton Kebun Gede, Talang Kerangga , Sabo King King dan hampir 98 persen tipe nisannya sama seperti yang ditemukan oleh pekerja Waskita," kata Retno, Senin (17/1/2022).
Penemuan nisan di kawasan 16 Ilir ini merupakan Keraton Beringin Jangut, namun masih dipastikan nanti.
"Nanti malam kami akan ke lokasi melihat dan meneliti. Kami akan melihat lapisan tanahnya ini masih lapisan tanah asli atau tanah timbunan karena dari informasi daerah ini merupakan kawasan rawa dan sungai yang pernah ditimbun oleh Belanda,"ujarnya.
Retno mengaku agak aneh adanya penemuan nisan di 16 Ilir. Ini karena tempat tersebut bukan kawasan pemakaman kerajaan.
"Sudah jelas pemakaman masa Kuto Gawang ada di Ki Gede Ing Suro sampai ke Sabo King King , Beringin Jangut ini di seputaran Cinde dan ada juga di Kebun Gede ," tuturnya.
Masih dikatakatan Retno, dengan adanya penemuan seperti ini pihaknya berharap kepada tim Waskita untuk cepat melaporkan, meski hanya menemukan pecahan keramik atau temuan masih utuh.
Baca Juga: Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Tebing Tinggi, Polisi Tangkap 2 Orang
"Tidak ada niatan untuk menghentikan pengerjaan, tapi kami mengimbau kepada tim Waskita jika ada temuan lagi seperti ini segera melapor ke kami agar kami cepat bergerak," ujarnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Agus Rizaldi mengatakan terkait pertemuan yang dilakukan dengan Tim Waskita, Arkeolog Palembang, Brim , TACB Provinsi dan kota, nanti malam sekitar pukul 20.00 Wib akan ke lokasi untuk melihat tiga nisan tersebut.
"Kawasan penemuan tiga nisan tersebut adalah kawasan Keraton Beringgin Janggut. Dan nati malam akan digali dan diteliti," kata Agus.
Menurut Agus, sesuai dengan Perda No 11 tahun 2020 tentang perlindungan Cagar Budaya di dalam pasal 21 dijelaskan apabila menemukan benda bersejarah dalam waktu 30 hari harus melaporkan kepada pemerintah baik itu Dinas Kebudayaan, instansi terkait atau polisi.
"Harapan kami kawan - kawan yang menemukan melaporkan segera agar berita - berita yang ada tidak viral dan sebagainya. Dan nanti akan dilakukan kajian oleh kawan - kawan Cagar Budaya kota Palembang ada Cagar Budaya Provinsi seperti itu," ungkapnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya