SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakri dengan hukuman satu tahun penjara.
Keputusan banding ini disampaikan Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab. Adapun fakta-fakta persidangan yang diungkapkan kuasa hukum yakni.
1. Kuasa hukum Nia Ramadhani dan suami, korban penyalahgunaan narkoba
Wa Ode menilai ketiga terdakwa, yakni Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: PT SM dalam Laporan Kaesang dan Gibran, Ungkit Karhutla Terparah di Sumsel
"Mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik," kata Wa Ode usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
2. Jenis ketergantungannya bukan dipenjara
Wa Ode menjelaskan terdakwa memiliki sifat ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi, yakni jenis sabu, sehingga bukan dipenjara.
3. Kuasa hukum mengajukan banding
Majelis Hakim mengesampingkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP DKI Jakarta yang merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan kepada para terdakwa.
Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Operasi Pasar Minyak Goreng di Sumsel
Tim kuasa hukum Nia dan Ardi akan menempuh jalur banding, dan putusan Majelis Hakim dinyatakan belum inkrah.
"Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding. Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah," kata Wa Ode.
4. Vonis karena terbukti
Adapun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.
Berita Terkait
-
Daftar 5 Artis Indonesia Sukses dan Kaya Raya Tanpa Sekolah Tinggi, Ada yang Cuma Tamat SD dan SMP!
-
Berapa Biaya Perawatan Nia Ramadhani? Balik Kena Julid gegara Sentil Ibu-Ibu yang Ogah Jaga Badan
-
Kurang Setuju Ibu-Ibu Tak Jaga Badan dan Tampil Butek, Nia Ramadhani Kena Julid: Ya Lu Enak Banyak Duit
-
6 Artis yang Jadi Menantu Konglomerat, Pevita Pearce Dipinang Putra Crazy Rich Malaysia
-
Nia Ramadhani Nangis Ditinggal Mikhayla ke Luar Negeri, Tak Terima Anaknya Beranjak Remaja
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi