SuaraSumsel.id - Nama Kaesang Pangarep dan sang kakak, Gibran Rakabuming dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporanya adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Pelapor Ubaedillah mengungkapkan jika laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis kedua anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
Ubedilah mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu anak perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.
Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 11 Januari 2022, Sumsel Bakal Berawan Siang hingga Sore Ini
"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.
Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang pendek," ujarnya.
"Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," ujar dia menambahkan.
Usai ramai namanya disorot atas pelaporan ini, media sosial Kaesang Pangarep, @kaesangp pun hilang. Di media sosial instagramnya, Kaesang Pangarep belakangan memposting keberhasilan Persis Solo menjuarai liga 2 Liga Indonesia musim 2021.
Baca Juga: Hujan Deras, Jalan Antar Provinsi Sumsel-Jambi Teredam Banjir
Persis Solo kembali ke liga 1 menjadi janji Kaesang atas klub ini. Selain mengenai klub Persis Solo, Kaesang pun diketahui usai merayakan ulang tahunnya.
Selain media sosial instagram, media sosial Twiiter Kaesang pun lenyap. Akun Twitter Kaesang bernama Brader Kaesang juga lenyap.
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke KPK Oleh Dosen UNJ, Respon Gibran Santai: Silahkan!
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno
-
Genap 2 Tahun Buron, ICW Desak Dewas Audit Kinerja KPK dalam Memburu Harun Masiku
-
KPK Dalami Uang Rp 1,5 Miliar Yang Dibawa Bupati Muba Reza Alex Noerdin
-
Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Politisi Partai Golkar: Tanggung Resikonya Sendiri
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Perbandingan Biaya Servis Rutin Toyota Calya vs Honda Brio, Mana yang Lebih Ekonomis?
-
Review 5 Suplemen Kolagen Terpopuler, Mana yang Paling Ampuh Cerahkan Kulit?
-
Cek Segera, Saldo Gratis DANA Kaget Senilai Rp 599 Ribu Hari Ini, Jangan Kehabisan Kuota
-
Breaking News: Alat Berat Bongkar Muat di Pelabuhan Boombaru Palembang Terbakar, Warga Panik
-
BSU Juni-Juli 2025 Resmi Cair! Begini Cara Cek dan Ambil Dana Bantuan Subsidi Upah