SuaraSumsel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus menyidik kasus dengan terlapor Ferdinand Hutahaean. Polisi pun bahkan meminta keterangan lima saksi ahli agama penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan lima saksi ahli agama tersebut terdiri atas saksi ahli agama Islam, agama Kriten, Hindu, Buddha, dan Katolik.
"Agenda hari ini penyidik Dittipidsiber akan memeriksa lima orang saksi lagi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tersebut masih berproses, sejumlah saksi telah dimintai keterangan di antaranya, saksi pelapor, saksi umum, dan saksi ahli.
Baca Juga: Gunung Dempo Sumsel Naik ke Status Waspada, Warga Diminta Siaga
Hingga kini, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 15 orang di antaranya 10 saksi ahli dan lima saksi lainnya.
"Penyidik telah memeriksa total sudah ada 15 saksi," kata Ramadhan.
Penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidik an ke penyidikan pada Kamis (6/1). Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung.
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan sebagai saksi kepada Ferdinand Hutahaean selaku terlapor.
Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Catat, Ini 15 Lokasi Operasi Pasar Minyak Goreng yang Digelar Pemprov Sumsel
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi menyatakan bersedia memenuhi panggilan kepolisian pada Senin (10/1).
Ia mengatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat panggilan pemeriksaan pada Kamis (6/1). "Saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand saat dihubungi awak media. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tanggapi Kasus Ferdinand Hutahaean, Menag Yaqut: Jangan Buru-buru Menghakimi
-
Menag: Sangat Mungkin Ferdinand Hutahaean Mualaf, Belum Pahami Islam Secara Mendalam
-
Unjuk Rasa di Stadion Manahan, Aliansi Indonesia Raya Tuntut Ferdinand Hutahaean Ditangkap
-
Soal Cuitan Ferdinand, HRS Pernah Singgung Soal Allah Tidak Perlu Dibela: Sok Pinter!
-
Senin Depan, Bareskrim Polri akan Periksa Ferdinand Hutahaean
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Revolusi Motor Irit! 5 Motor Turbo Paling Efisien Tahun 2025, Bikin Kantong Tersenyum
-
Minat Beli Emas di Palembang Melejit 5 Kali Lipat Usai Lebaran
-
Bukit Asam Tebar Dividen Rp3,83 Triliun, Penjualan Ekspor Batu Bara Melejit
-
The Rise of Kingdom of Berbari, Animasi Lokal Palembang yang Angkat Dulmuluk ke Layar Digital
-
7 Rekomendasi HP iPhone Harga Mulai Rp 3 Jutaan, Cocok untuk Konten Kreator