SuaraSumsel.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegur Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang memberangkatkan rombongan jemaah umrah pada 30-31 Desember 2021.
Teguran itu tertuang dalam surat bernomor B-31004/DJ/DT.II.IV/Hj.09/12/2021 tentang pernyataan sikap dan teguran. Surat itu turut ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, pada penghujung tahun lalu.
“Kementerian Agama menegur Amphuri dan meminta untuk menghormati regulasi dan kebijakan yang ditetapkan serta wajib menertibkan disiplin anggotanya,” kata Hilman dalam surat tersebut.
“Enggak pakai peringatan, cuma teguran,” ujar Hilman.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 4 Januari 2021, Wilayah Ini Bakal Hujan Disertai Petir
Kementerian Agama menyayangkan keberangkatan umrah pada tanggal 30 Desember 2021 yang dilakukan Amphuri. Jumlahnya sebanyak 83 orang dan mendarat di Madinah.
"ini dinilai menjadi preseden buruk bagi asosiasi dengan mengabaikan imbauan Presiden dan arahan Menteri Agama,' sambungnya.
Pemerintah dengan para Asosiasi PPIU telah melaksanakan rapat secara online pada hari Jumat, 17 Desember 2021. Rapat itu digelar untuk menyikapi imbauan Presiden dan arahan Menteri Agama untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri demi keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menerbitkan Surat Nomor B 20042/DJ/DT.II 3/HJ.09/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah Tahun 1443H. Surat itu antara lain meminta seluruh PPIU untuk menunda keberangkatan ibadah umrah pada bulan Desember 2021.
Kemenag melihat Amphuri justru mengorganisasi anggotanya untuk melakukan uji coba ibadah umrah sendiri dan berangkat pada 30 Desember 2021. Hal itu dianggap mengabaikan kebijakan dan hasil kesepakatan bersama.
Baca Juga: Meski Kebijakan Diperbaiki, Minyak Goreng Sumbang Inflasi Tertinggi di Sumsel
“Kementerian Agama menyatakan kekecewaan atas pelanggaran terhadap kebijakan dan hasil kesepakatan antara Pemerintah RI dengan para Asosiasi PPIU,” bunyi surat tersebut.
Berita Terkait
-
Ahli Hisab Kemenag Sebut Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Idul Fitri Hari Senin
-
Ijtimak Berbarengan dengan Gerhana Matahari Sebagian Jadi Penentu Keakuratan Hisab Awal Syawal
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
-
Alhamdullillah! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut Syarat Pencairannya
-
Jamaah Lunasi Biaya Haji Reguler Sehari Sebelum Libur Lebaran
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR