Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 31 Desember 2021 | 15:32 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. 4 fakta pimpinan ponpes OKUS rudapaksa Santriwati hingga hamil

Polisi pun akan melakukan penyelidikan lebih mendalam atas kemungkinan korban lainnya.

" Sejauh ini masih satu tidak menutup kemungkinan setelah pendalaman kasus ada korban lainnya,"  sambung Kapolres

4. Polisi residivis kasus cabul

Sebelumnya tersangka merupakan residivis kasus cabul pada tahun 2006 dan pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan. 

Baca Juga: Kaleidoskop Sumsel 2021: 5 Peristiwa Heboh, Donasi Palsu Rp2 Triliun Akidi Tio

Untuk kasus ini, tersangka juga dijerat pasal 285 KUH Pidana. Sementara pelaku Syukur mengaku khilaf saat melakukan hal asusila tersebut.

Load More