SuaraSumsel.id - Aksi represif diterima oleh massa aksi yang menolak tambang ilegal di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu pada awal pekan ini. Masyarakat dihadapkan dengan aparat kepolisian yang berujung pada penangkapan.
Kronologi aksi masyarakat yang masyoritas ialah perempuan, dipaksa meninggalkan lokasi aksi. Padahal sebelum kejadian pihak masyarakat setempat memperlihatkan sikap dan itikad baik dari salah satu perwakilan mereka guna berbicara pada pihak kepolisian.
Pada Senin, 27 Desember 2021, polisi juga merobohkan tenda yang dijadikan tempat berteduh aksi masyarakat.
"Sangat jelas sekali sikap Bupati Seluma tidak tegas keberpihakannya terhadap masyarakat yang berupaya melindungi wilayah kelolanya dari ancaman industri ekstraktif tambang pasir besi tersebut. Bupati Seluma menunjukan sikap intoleran yang jelas untuk memerintahkan Polres melakukan pembubaran paksa terhadap aksi Penolakan yang dilakukan oleh kaum perempuan,"ujar Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga dalam keterangan persnya.
Setelah mengalami pemeriksaan, 5 warga bersama Kepala Desa Pasar Seluma dan 4 aktivis akhirnya dibebasakan, pada Selasa, 28 Desember 2021.
Sekitar pukul 08.33 wib, didampingi Kuasa Hukum, mereka dibebaskan dari Polres Seluma dan langsung disambut oleh istri, rekan, koalisi Selamatkan Pesisir dan jaringan solidaris yang sejak kemarin menunggu.
"Dari 10 orang yang didampingi oleh kuasa hukum setelah menjalani proses pemeriksaan di Polres Seluma kesemuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, sehingga dibebaskan dari jeratan hukum tanpa tuntutan," sambungnya.
Walhi pun mengingatkan kepada pihak kepolisian agar bersikap adil dan tidak melampaui melampaui kewenangannya sebagai aparat penegak hukum dalam menyikapi atau menghadapi konflik ruang yang berlangsung di Desa Pasar Seluma.
Konflik yang terjadi antara masyarakat yang sedang mempertahankan sumber sumber penghidupan dari ancaman tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi.
Baca Juga: SMK Binaan Yamaha di Bengkulu Dapatkan Pelatihan Guru TBSM Level 2
Kepolisian sebagai aparatur penegak hukum juga berkewajiban sesuai dengan mandat undang-undang untuk melindungi warga negara yang menuntut keadilan atas ruang hidup mereka.
"Mendesak kepada Bupati Seluma untuk mengakamodir dan memenuhi tuntutan warga agar menghentikan seluruh bentuk operasional produksi pertambangan pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma," ujar dia.
Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, Hadi Jatmiko menambahkan Walhi pun meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat menurunkan tim guna melakukan kajian di lapangan atas dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat.
"Sekaligus tidak menerbitkan persetujuan lingkungan pada dua perusahaan, PT Faming Levto Bakti Abadi dan PT Belindo lntiAlam," ujar Hadi, Rabu (29/12/2021).
Walhi pun meminta KLHK membuka data dan informasi terkait Status lzin dan Dokumen Lingkungan PT Faming Levto Bakti Abadi {SK No. 457 Tahun 20L0), PT Famiaterdio Nagara {SK No. 27lTahun 2010), PT Belindo Inti Alam (SK No. 273 Tahun 2010), PT Belindo lnti Alam (SK No. 274 Tahun 2010) dan PT Benjana lnti alam {SK No. 276 Tahun 2010). Sesuai mandat Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Penolakan Tambang Pasir Besi PT Faminglevto Bakti Abadi, Polisi Bebaskan 10 Warga
-
SMK Binaan Yamaha di Bengkulu Dapatkan Pelatihan Guru TBSM Level 2
-
Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin Jadi Tersangka Kasus Cek Kosong
-
Gelombang Laut Tinggi, Nelayan Bengkulu Tak Melaut
-
Kasus Pengeroyokan Guru Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan Polisi
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kopi Semendo Mendadak Viral di Jakarta, Ini Alasan Banyak Orang Ketagihan
-
CFN Sukses Besar, CFD Palembang Malah Picu Macet Parah di Hari Pertama
-
Wajah Baru Pedestrian Atmo Diserbu Warga, CFN Palembang Jadi Magnet Baru Kota Palembang
-
Hidupkan Car Free Night Palembang, Bank Sumsel Babel Percantik Pedestrian Atmo Lewat CSR
-
CFN Malam Ini dan CFD Besok di Palembang, Jalan Ditutup dan Cara Hindari Macet