SuaraSumsel.id - Aksi represif diterima oleh massa aksi yang menolak tambang ilegal di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu pada awal pekan ini. Masyarakat dihadapkan dengan aparat kepolisian yang berujung pada penangkapan.
Kronologi aksi masyarakat yang masyoritas ialah perempuan, dipaksa meninggalkan lokasi aksi. Padahal sebelum kejadian pihak masyarakat setempat memperlihatkan sikap dan itikad baik dari salah satu perwakilan mereka guna berbicara pada pihak kepolisian.
Pada Senin, 27 Desember 2021, polisi juga merobohkan tenda yang dijadikan tempat berteduh aksi masyarakat.
"Sangat jelas sekali sikap Bupati Seluma tidak tegas keberpihakannya terhadap masyarakat yang berupaya melindungi wilayah kelolanya dari ancaman industri ekstraktif tambang pasir besi tersebut. Bupati Seluma menunjukan sikap intoleran yang jelas untuk memerintahkan Polres melakukan pembubaran paksa terhadap aksi Penolakan yang dilakukan oleh kaum perempuan,"ujar Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga dalam keterangan persnya.
Baca Juga: SMK Binaan Yamaha di Bengkulu Dapatkan Pelatihan Guru TBSM Level 2
Setelah mengalami pemeriksaan, 5 warga bersama Kepala Desa Pasar Seluma dan 4 aktivis akhirnya dibebasakan, pada Selasa, 28 Desember 2021.
Sekitar pukul 08.33 wib, didampingi Kuasa Hukum, mereka dibebaskan dari Polres Seluma dan langsung disambut oleh istri, rekan, koalisi Selamatkan Pesisir dan jaringan solidaris yang sejak kemarin menunggu.
"Dari 10 orang yang didampingi oleh kuasa hukum setelah menjalani proses pemeriksaan di Polres Seluma kesemuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, sehingga dibebaskan dari jeratan hukum tanpa tuntutan," sambungnya.
Walhi pun mengingatkan kepada pihak kepolisian agar bersikap adil dan tidak melampaui melampaui kewenangannya sebagai aparat penegak hukum dalam menyikapi atau menghadapi konflik ruang yang berlangsung di Desa Pasar Seluma.
Konflik yang terjadi antara masyarakat yang sedang mempertahankan sumber sumber penghidupan dari ancaman tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi.
Baca Juga: Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin Jadi Tersangka Kasus Cek Kosong
Kepolisian sebagai aparatur penegak hukum juga berkewajiban sesuai dengan mandat undang-undang untuk melindungi warga negara yang menuntut keadilan atas ruang hidup mereka.
Berita Terkait
-
Oleh-Oleh Khas Bengkulu untuk Dibawa Pulang saat Lebaran, Ada Aneka Makanan hingga Batik!
-
Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Rumah Senilai Rp1,5 Miliar di Yogyakarta
-
Usut Duit Urunan Kepsek SMA buat Modal Kampanye Rohidin Mersyah di Pilkada, KPK Periksa Kadisdik Bengkulu
-
KPK Sita 4 Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Salah Satunya di Depok
-
Periksa Dirut Bank Bengkulu, KPK Dalami Uang Panas Rohidin Mersyah untuk Kampanye
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran