SuaraSumsel.id - Aksi represif diterima oleh massa aksi yang menolak tambang ilegal di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu pada awal pekan ini. Masyarakat dihadapkan dengan aparat kepolisian yang berujung pada penangkapan.
Kronologi aksi masyarakat yang masyoritas ialah perempuan, dipaksa meninggalkan lokasi aksi. Padahal sebelum kejadian pihak masyarakat setempat memperlihatkan sikap dan itikad baik dari salah satu perwakilan mereka guna berbicara pada pihak kepolisian.
Pada Senin, 27 Desember 2021, polisi juga merobohkan tenda yang dijadikan tempat berteduh aksi masyarakat.
"Sangat jelas sekali sikap Bupati Seluma tidak tegas keberpihakannya terhadap masyarakat yang berupaya melindungi wilayah kelolanya dari ancaman industri ekstraktif tambang pasir besi tersebut. Bupati Seluma menunjukan sikap intoleran yang jelas untuk memerintahkan Polres melakukan pembubaran paksa terhadap aksi Penolakan yang dilakukan oleh kaum perempuan,"ujar Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga dalam keterangan persnya.
Setelah mengalami pemeriksaan, 5 warga bersama Kepala Desa Pasar Seluma dan 4 aktivis akhirnya dibebasakan, pada Selasa, 28 Desember 2021.
Sekitar pukul 08.33 wib, didampingi Kuasa Hukum, mereka dibebaskan dari Polres Seluma dan langsung disambut oleh istri, rekan, koalisi Selamatkan Pesisir dan jaringan solidaris yang sejak kemarin menunggu.
"Dari 10 orang yang didampingi oleh kuasa hukum setelah menjalani proses pemeriksaan di Polres Seluma kesemuanya tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, sehingga dibebaskan dari jeratan hukum tanpa tuntutan," sambungnya.
Walhi pun mengingatkan kepada pihak kepolisian agar bersikap adil dan tidak melampaui melampaui kewenangannya sebagai aparat penegak hukum dalam menyikapi atau menghadapi konflik ruang yang berlangsung di Desa Pasar Seluma.
Konflik yang terjadi antara masyarakat yang sedang mempertahankan sumber sumber penghidupan dari ancaman tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi.
Baca Juga: SMK Binaan Yamaha di Bengkulu Dapatkan Pelatihan Guru TBSM Level 2
Kepolisian sebagai aparatur penegak hukum juga berkewajiban sesuai dengan mandat undang-undang untuk melindungi warga negara yang menuntut keadilan atas ruang hidup mereka.
"Mendesak kepada Bupati Seluma untuk mengakamodir dan memenuhi tuntutan warga agar menghentikan seluruh bentuk operasional produksi pertambangan pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma," ujar dia.
Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, Hadi Jatmiko menambahkan Walhi pun meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat menurunkan tim guna melakukan kajian di lapangan atas dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat.
"Sekaligus tidak menerbitkan persetujuan lingkungan pada dua perusahaan, PT Faming Levto Bakti Abadi dan PT Belindo lntiAlam," ujar Hadi, Rabu (29/12/2021).
Walhi pun meminta KLHK membuka data dan informasi terkait Status lzin dan Dokumen Lingkungan PT Faming Levto Bakti Abadi {SK No. 457 Tahun 20L0), PT Famiaterdio Nagara {SK No. 27lTahun 2010), PT Belindo Inti Alam (SK No. 273 Tahun 2010), PT Belindo lnti Alam (SK No. 274 Tahun 2010) dan PT Benjana lnti alam {SK No. 276 Tahun 2010). Sesuai mandat Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik
Tag
Berita Terkait
-
Buntut Penolakan Tambang Pasir Besi PT Faminglevto Bakti Abadi, Polisi Bebaskan 10 Warga
-
SMK Binaan Yamaha di Bengkulu Dapatkan Pelatihan Guru TBSM Level 2
-
Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin Jadi Tersangka Kasus Cek Kosong
-
Gelombang Laut Tinggi, Nelayan Bengkulu Tak Melaut
-
Kasus Pengeroyokan Guru Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan Polisi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan