Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 29 Desember 2021 | 07:35 WIB
Ilustrasi aksi masyarakat. Buntut Penolakan Tambang Pasir Besi PT Faminglevto Bakti Abadi, Polisi Bebaskan 10 Warga [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Buntut dari aksi penolakan tambang pasir besi milik PT Faminglevto Bakti Abadi, 10 warga sempat ditahan polisi. Ke 10 warga tersebut pada Selasa, sekitar pukul 07.30 WIB diizinkan untuk kembali ke kediamannya masing-masing.

Kuasa hukum masyarakat Desa Pasar Seluma Fitriansyah mengatakan bahwa penangkapan tersebut terkait aksi protes perempuan masyarakat Desa Pasar Seluma dan sekitarnya terhadap keberadaan dan aktivitas tambang pasir besi.

Proses pengumpulan keterangan didampingi oleh pengacara tergabung dalam tim advokasi pulihkan pesisir barat sebanyak 16 orang.

Sebanyak 200 masyarakat Kabupaten Seluma sejak sore kemarin berkumpul di depan Mapolres Seluma untuk memberikan dukungan serta memastikan seluruh warga yang diamankan dapat kembali pulang ke rumah masing-masing, dan sekitar pukul 20.00 pihaknya mengimbau agar masyarakat kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Daya Tampung 20 Lapas dan Rutan di Sumsel Masih Melebihi Kapasitas

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, telah meminta agar masyarakat mempercayakan prosesnya kepada tim pengacara.

Masyarakat Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma dan para aktivis ditangkap anggota kepolisian Seluma saat melakukan aksi penolakan tambang pasir besi milik PT Faminglevto Bakti Abadi.

 Setelah masyarakat bertahan lima hari empat malam menduduki lokasi tersebut, anggota kepolisian membubarkan paksa aksi ibu-ibu desa Pasar Seluma.

Penangkapan dan pembubaran paksa tersebut dilakukan tanpa adanya negosiasi warga penolak tambang dengan pihak kepolisian. (ANTARA)

Baca Juga: Ditantang Maju di Pilgub Sumsel, Ketua Demokrat Cik Ujang: Harus Hitung Kalkulasi

Load More