SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menolak didakwa dalam kasus terorisme. Dia menyampaikan bantahannya dalam eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Di hadapan majelis hakim, Munarman mengatakan jika benar ia terlibat dalam aksi terorisme seperti yang didakwakan. Munarman pun sempat menjadikan aksi 212 pada 2 Desember 2016 Monas, menjadi acuannya.
Melansir wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com, aksi 212 ketika itu dihadiri pemimpin negara hingga pejabat penting di Monas Jakarta Pusat. Dikatakan Munarman, jika memang terlibat aksi teror maka aksi 212 tersebut menjadi momen untuk melancarkan teror.
"Mulai dari presiden, wakil presiden, menko polhukam, panglima TNI, kapolri, pangdam, kapolda dan beberapa menteri lainnya. Bahkan, kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu 15 Desember 2021.
"Faktanya para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini. Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," jelas Munarman.
Dia bilang saat aksi 212 pada 2016 punya akses berdekatan ke para petinggi negara terbilang mudah tanpa halangan. Tapi, aksi teror itu tidak pernah terjadi.
Tag
Berita Terkait
-
Merasa Tanda Tangan Dipalsukan, Bendahara DPC PPP Palembang Lapor Polisi
-
Munarman Bawa Nama Firli Bahuri di Persidangan, Disebut Sosok Idola
-
Gol Sunawan Rusni Bawa Kemenangan Sriwijaya FC Laga Pembuka 8 Besar Liga 2
-
Terungkap Peran 4 Terduga Teroris Sumsel, Sembunyikan DPO Kelompok JI
-
Unsri Tunggu Keputusan Hukum Tetap, Pecat Dosen Cabul
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Hari Tani 2026, KPA Sumsel: Bisakah UU Reforma Agraria Menjawab Konflik di Daerah?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?