SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Suhandy ialah kontraktor atau pihak rekanan yang menjadi tersangka penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR.
"Karena pemberkasan perkara tersangka SUH telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa maka Selasa (14/12) telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Tim jaksa, kata Ali, melanjutkan penahanan tersangka Suhandy untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Terungkap Peran 4 Terduga Teroris Sumsel, Sembunyikan DPO Kelompok JI
Dalam waktu 14 hari kerja, dipastikan tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke pengadilan tipikor.
"Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ucap Ali.
Selain Suhandy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU).
Kasusnya bermula saat Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
Baca Juga: Empat Bulan Diendus, Ini Peran Empat Tersangka Teroris JI Di Sumsel
Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.
Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.
Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi.
Suhandy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran
-
Update Harga Emas Pegadaian Kamis: Semua Jenis Kompak Meroket
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya