SuaraSumsel.id - Netizen tengah ramai memperbincangkan artis Rachel Vennya yang tidak ditahan karena sopan dalam menjalani sidang. Menurut netizen, Rachel Vennya masih belum sopan dibandingkan Nenek Asyani.
Artis Rachel Vennya diputuskan menjalani masa percobaan 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat 10 Desember 2021 lalu.
Vonis ini mengharuskan Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara. Majelis hakim menilai Rachel Vennya sopan dan kooperatif selama proses hukum, sehingga hanya diberikan hukuman percobaan terkait kasus pelanggaran karantina.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.
Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, hal yang memberatkan hingga divonis bersalah ialah Rachel Vennya dikenal publik, seharusnya memberikan contoh yang baik.
“Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” kata hakim. Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus pelanggaran karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.
Apabila selama masa percobaan melakukan tindak pidana, dia dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.
Vonis serupa dijatuhi kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Alasan hakim yang menilai Rachel Vennya sopan banyak ditanggapi netizen di media sosial. Sebagian mengaitkannya dengan peristiwa tentang Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara karena didakwa mencuri dua kayu jati. Peristiwa tersebut masih berbekas di ingatan banyak masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Masyarakat 3 Kabupaten di Sumsel Tidak Patuh Pakai Masker Selama Pandemi COVID-19
“Lebih sopan mana dengan nenek Asyani, didakwa mencuri dua kayu jati Perhutani utk dipan tempat tidurnya, membela diri dengan mengatakan itu pohon yg ditanamnya bersama suami sambil bersimpuh di depan hakim, dan tetap dihukum 1 tahun,” tulis akun Aik_arif.
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Singgung Keluarga Musisi Terkenal Kabur Karantina, Sindir Ahmad Dhani?
-
Vonis Rachel Venya Tuai Protes: Apa IBHRS Gak Sopan, Makanya Dihukum Penjara?
-
Tak Dipenjara, Publik Bandingkan Kesopanan Rachel Vennya dengan Nenek Pencuri Kayu
-
Rachel Vennya Tak Dipenjara karena Bersikap Sopan, Ferdinand: Vonis Ini Pelecehan
-
Rekan Selebgram Tutupi Wajah Rachel Vennya usai Sidang Vonis
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Korban Anak dalam Tragedi Bus ALS di Muratara Masih Sulit Diidentifikasi
-
Bus ALS Maut di Muratara Tetap Angkut Penumpang Meski Izin Mati Sejak 2020
-
Sabu Jadi Bisnis Keluarga di Kerinci, Ayah Bantu Anak hingga Kakak dan Adik Kompak Beraksi
-
Gara-gara Antrean Solar, Sopir Truk Ngaku Diculik dan Diancam Ditembak Oknum Polisi
-
Korban Bus ALS di Sumsel Jadi 18 Orang, Tim DVI Temukan Potongan Tubuh Diduga Anak