SuaraSumsel.id - Koflik lahan yang terjadi di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan mendapatkan perhatian dari Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengungkapkan saat terjadi permasalahan di suatu bidang lahan, hendaknya semua pihak dapat menahan agar tidak terjadi tindakan anarkis. Perlu diingatkan mengenai moratorium lahan, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan.
"Dengan situasi yang masih harus mengungkapkan fakta-fakata kebeneran akan aset tanah, maka hendaknya harus ada moratorium baik antar petani dan perusahaan," kata Sandrayanti, dalam acara Webinar yang diselenggarakan guna memperingati Hak Asasi Manusia (HAM)
Webinar dengan mengangkat studi dan diskusi hukum dan HAM, tentang studi kasus sengketa lahan Mesuji, Praktik Nyata Mafia Tanah oleh Pejabat Negara, diingatkan agar moratorium harus dilakukan guna menghormati proses hukum.
Baca Juga: Ini Klasemen Sementara Liga 3 Zona Sumsel, Group A dan Group B
Moratorium yang dimaksud ialah perusahaan agar tidak mengelola lahan tersebut, dan masyarakat pun menahan tindakan agar tidak anarkis.
Ditegaskan Sandrayanti, upaya pembatalan yang dilakukan BPN di tingkat Sumatera Selatan harus juga diusut. Apakah pembatalan sertifikat dengan dalih sertifikat cacat adminitrasi sudah sesuai dengan aturannya.
Karena berdasarkan peraturan, pembatalan sertifikat tanah memiliki alasan yang kuat. Perlu juga BPN mengecek ulang, pembalatan 36 sertifikat dengan dalil disebabkan karena cacat adminitrasi.
"Penting juga BPN menggali penyebab pembatalan 36 sertifikat tanah tersebut," ujarnya.
Komnas HAM pun mengingatkan agar masyarakat petani juga makin memperkuat peta-peta atas kepemilikan lahannya. "Butuh penelitian yang lebih mendalam akan hal ini, karena itu Komnas HAM belum mengeluarkan pernyataan resmi untuk saat ini," imbuh Sandrayati.
Baca Juga: Dua Kabupaten di Sumsel Ini, Capaian Target Vaksin COVID-19 Terendah
Dalam webinar tersebut, Komnas HAM berharap pihak kepolisian pun hendaknya tidak memihak atau mampu berdiri pada dasar hukum yang dibenarkan.
Berita Terkait
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
-
Mitra Makan Bergizi Gratis di Palembang Ungkap Fakta Berbeda Soal Pembayaran
-
Sempat Ada 4 Jenis Pelanggaran HAM, Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diminta Diselesaikan Secara Hukum
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Makin Canggih, Super Apps Bilingual Siap Manjakan Pengguna
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel