SuaraSumsel.id - Koflik lahan yang terjadi di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan mendapatkan perhatian dari Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengungkapkan saat terjadi permasalahan di suatu bidang lahan, hendaknya semua pihak dapat menahan agar tidak terjadi tindakan anarkis. Perlu diingatkan mengenai moratorium lahan, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan.
"Dengan situasi yang masih harus mengungkapkan fakta-fakata kebeneran akan aset tanah, maka hendaknya harus ada moratorium baik antar petani dan perusahaan," kata Sandrayanti, dalam acara Webinar yang diselenggarakan guna memperingati Hak Asasi Manusia (HAM)
Webinar dengan mengangkat studi dan diskusi hukum dan HAM, tentang studi kasus sengketa lahan Mesuji, Praktik Nyata Mafia Tanah oleh Pejabat Negara, diingatkan agar moratorium harus dilakukan guna menghormati proses hukum.
Moratorium yang dimaksud ialah perusahaan agar tidak mengelola lahan tersebut, dan masyarakat pun menahan tindakan agar tidak anarkis.
Ditegaskan Sandrayanti, upaya pembatalan yang dilakukan BPN di tingkat Sumatera Selatan harus juga diusut. Apakah pembatalan sertifikat dengan dalih sertifikat cacat adminitrasi sudah sesuai dengan aturannya.
Karena berdasarkan peraturan, pembatalan sertifikat tanah memiliki alasan yang kuat. Perlu juga BPN mengecek ulang, pembalatan 36 sertifikat dengan dalil disebabkan karena cacat adminitrasi.
"Penting juga BPN menggali penyebab pembatalan 36 sertifikat tanah tersebut," ujarnya.
Komnas HAM pun mengingatkan agar masyarakat petani juga makin memperkuat peta-peta atas kepemilikan lahannya. "Butuh penelitian yang lebih mendalam akan hal ini, karena itu Komnas HAM belum mengeluarkan pernyataan resmi untuk saat ini," imbuh Sandrayati.
Baca Juga: Ini Klasemen Sementara Liga 3 Zona Sumsel, Group A dan Group B
Dalam webinar tersebut, Komnas HAM berharap pihak kepolisian pun hendaknya tidak memihak atau mampu berdiri pada dasar hukum yang dibenarkan.
Walaupun sampai saat ini, terjadi pelaporan terhadap petani ke polisi, ia pun berharap polisi dapat memperdalam kasus hukumnya.
"Melakukan pelaporan memang hak setiap warga negara, misalnya saat ini perusahaan melaporkan petani, namun yang diharapkan dari polisi ialah sikap agar melihat kasus ini berdasarkan dasar hukum yang tepat, apalagi lahannya masih berkonflik," tutupnya.
Menanggapi permasalahan ini, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Firdaus mengungkapkan permasalahan pembatalan 36 sertifikat petani di Desa Suka Mukti disebabkan karena pelaporan tumpang tidih lahan sertifikat tersebut di HGU perusahaan.
Karena itu, sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 2020 dinilai cacat adminitrasi.
"Laporan yang diperoleh, pembatalan karena adanya tumpang tindih, namun nanti BPN akan kroscek kembali mengenai hal tersebut," ujar dia.
Berita Terkait
-
Bahas Alih Status 35 PTNB, Komnas HAM Panggil Kemenpan-RB
-
Ungkap Pelanggaran HAM PT Freeport, Komnas HAM: Jangan Abaikan Hak Warga Demi Investasi
-
Komnas HAM: Pengembangan Pariwisata Harus Perhatikan Hak Asasi Warga Sekitar
-
Komnas HAM Ungkit Pembangunan Bandara 'Berdarah-darah': Percuma Pidato Pancasila Tanpa HAM
-
Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Terbongkar! Detail Kecil Ini Bikin Perempuan yang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air Ketahuan
-
Viral Pemalakan Mobil Bantuan ke Aceh, Dishub Palembang: Itu Petugas Kementerian
-
Mobil Relawan Pembawa Bantuan Aceh Dipalak Oknum Dishub di Palembang, Bikin Publik Marah
-
Cek Fakta: Benarkah BNPB Buka Lowongan 2026? Waspada Link Penipuan
-
7 Fakta Mengejutkan Kepala Cabang Koperasi di Sumsel Diduga Gelapkan Rp 1,3 Miliar