SuaraSumsel.id - Koflik lahan yang terjadi di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan mendapatkan perhatian dari Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengungkapkan saat terjadi permasalahan di suatu bidang lahan, hendaknya semua pihak dapat menahan agar tidak terjadi tindakan anarkis. Perlu diingatkan mengenai moratorium lahan, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan.
"Dengan situasi yang masih harus mengungkapkan fakta-fakata kebeneran akan aset tanah, maka hendaknya harus ada moratorium baik antar petani dan perusahaan," kata Sandrayanti, dalam acara Webinar yang diselenggarakan guna memperingati Hak Asasi Manusia (HAM)
Webinar dengan mengangkat studi dan diskusi hukum dan HAM, tentang studi kasus sengketa lahan Mesuji, Praktik Nyata Mafia Tanah oleh Pejabat Negara, diingatkan agar moratorium harus dilakukan guna menghormati proses hukum.
Moratorium yang dimaksud ialah perusahaan agar tidak mengelola lahan tersebut, dan masyarakat pun menahan tindakan agar tidak anarkis.
Ditegaskan Sandrayanti, upaya pembatalan yang dilakukan BPN di tingkat Sumatera Selatan harus juga diusut. Apakah pembatalan sertifikat dengan dalih sertifikat cacat adminitrasi sudah sesuai dengan aturannya.
Karena berdasarkan peraturan, pembatalan sertifikat tanah memiliki alasan yang kuat. Perlu juga BPN mengecek ulang, pembalatan 36 sertifikat dengan dalil disebabkan karena cacat adminitrasi.
"Penting juga BPN menggali penyebab pembatalan 36 sertifikat tanah tersebut," ujarnya.
Komnas HAM pun mengingatkan agar masyarakat petani juga makin memperkuat peta-peta atas kepemilikan lahannya. "Butuh penelitian yang lebih mendalam akan hal ini, karena itu Komnas HAM belum mengeluarkan pernyataan resmi untuk saat ini," imbuh Sandrayati.
Baca Juga: Ini Klasemen Sementara Liga 3 Zona Sumsel, Group A dan Group B
Dalam webinar tersebut, Komnas HAM berharap pihak kepolisian pun hendaknya tidak memihak atau mampu berdiri pada dasar hukum yang dibenarkan.
Walaupun sampai saat ini, terjadi pelaporan terhadap petani ke polisi, ia pun berharap polisi dapat memperdalam kasus hukumnya.
"Melakukan pelaporan memang hak setiap warga negara, misalnya saat ini perusahaan melaporkan petani, namun yang diharapkan dari polisi ialah sikap agar melihat kasus ini berdasarkan dasar hukum yang tepat, apalagi lahannya masih berkonflik," tutupnya.
Menanggapi permasalahan ini, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Firdaus mengungkapkan permasalahan pembatalan 36 sertifikat petani di Desa Suka Mukti disebabkan karena pelaporan tumpang tidih lahan sertifikat tersebut di HGU perusahaan.
Karena itu, sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 2020 dinilai cacat adminitrasi.
"Laporan yang diperoleh, pembatalan karena adanya tumpang tindih, namun nanti BPN akan kroscek kembali mengenai hal tersebut," ujar dia.
Berita Terkait
-
Bahas Alih Status 35 PTNB, Komnas HAM Panggil Kemenpan-RB
-
Ungkap Pelanggaran HAM PT Freeport, Komnas HAM: Jangan Abaikan Hak Warga Demi Investasi
-
Komnas HAM: Pengembangan Pariwisata Harus Perhatikan Hak Asasi Warga Sekitar
-
Komnas HAM Ungkit Pembangunan Bandara 'Berdarah-darah': Percuma Pidato Pancasila Tanpa HAM
-
Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Duel Maut di Kebun Sawit Muba, Korban Tewas Ditebas di Leher, Benarkah Curi Sawit?
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
-
PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA, Akademisi Ingatkan Nasib Perusahaan Lokal Sumsel
-
Kabut Asap Makin Parah, Unsri Alihkan Kuliah ke Online, Kapan Kembali ke Kampus?
-
KA Bukit Serelo Tabrak Isuzu Panther, Satu Keluarga Jadi Korban: 4 Meninggal, 1 Kritis