SuaraSumsel.id - Pinjaman online atau pinjol masih menjamur saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengungkap sejumlah faktor mengapa yang menyebabkan pinjaman daring atau pinjol ilegal masih menjamur di Indonesia.
Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan setidaknya ada lima hal yang menjadi faktor dari isu tersebut.
Adapun lima faktor yang menyebabkan pinjol ilegal, yang pertama adanya kebutuhan mendesak sekaligus gaya hidup yang berlebihan dari personal masyarakat tersebut.
Ia menambahkan, faktor kedua adalah mudahnya membuat situs dan aplikasi di internet.
Baca Juga: ASN di Sumsel Tertipu Rp623 Juta, Jaminkan 18 Unit Dump Truk
"Meskipun pemerintah telah memblokir ribuan situs dan aplikasi pinjol ilegal, upaya ini masih berat karena banyak situs ilegal baru yang bermunculan," katanya.
"Yang diblokir 3.600-an lebih tapi itu nanti tumbuh lagi, dan lagi, karena terlalu mudah untuk dibuat. Tinggal dimasukan Google PlayStore sudah bisa running. Kami bersama Kominfo sudah berkoordinasi dengan Google dan mudah-mudahan ini bisa lebih efektif. Tapi, yang kita lihat, membuat aplikasi dan situs itu mudah sekali," papar dia.
Faktor ketiga adalah kemudahan untuk berutang. Jika dibandingkan sebelum adanya tekfin, masyarakat cenderung malu sekaligus enggan berutang terus-terusan ke tetangga, saudara, dan kerabat.
"Kalau utang lewat pinjol, mau utang lagi, gampang," kata Munawar.
Faktor rendahnya literasi keuangan dan digital.
Baca Juga: Tak Terselamatkan Sang Ibu, Bayi Empat Bulan di Sumsel Tewas Terpanggang
Menurut Munawar, masih banyak orang yang tidak mengetahui apakah pinjol tersebut ilegal atau tidak.
"Mereka tidak tahu dan masuk saja. Masyarakat dapat SMS, langsung klik (tautannya), terpapar iklan di YouTube, mereka klik, dan itu lebih gampang. Sudah ada berbagai upaya di kanal edukasi yang sudah kami lakukan namun masih ada yang terjebak," katanya.
Faktor kelima adalah dukungan piranti hukum yang belum memadai.
Munawar mengatakan, sampai sekarang, masih belum ada undang-undang yang mengatur tentang tekfin peminjaman (fintech lending).
Pemerintah memiliki aturan yang mendekati isu tersebut melalui UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPSK).
"Kalau nanti di UU PPSK ini (isu pinjol ilegal) bisa masuk, ada kita usulkan bahwa pelaku/penyelenggara pinjol wajib berizin di otoritas. Kalau tidak patuh, maka akan dinyatakan ilegal dan dipidana," kata Munawar.
"Sekarang ini hanya teman-teman aparat hukum yang menindak pelaku pelanggaran dari UU ITE dan lainnya, gencar melakukan penindakan (kepada pelaku pinjol ilegal dan penipuan daring)," imbuhnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
587 Pinjol Ilegal Ditutup, Korban Terbanyak Kelompok Usia 26 hingga 35 Tahun
-
MUI Usul Pinjol Perlu Ditertibkan, Ada Suku Bunga Tembus 9% per Bulan
-
Awas Penipuan! Pinjol Ilegal Catut Nama SLIK OJK Gaet Korban di Medsos
-
Begini Cara Easycash Perangi Pinjol Ilegal
-
Pinjol Ilegal Marak, Kemudahan Akses Kredit Perbankan Dinilai Bisa jadi Solusi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR