SuaraSumsel.id - Cerita penjual online yang ditagih pajak bernilai besar hingga Rp35 juta viral di media sosial Twitter. Dalam cuitan akun TXT OLCOP, mengungkapkan cerita penjual online yang ditagih pajak.
Penjual online ini berpesan agar penjual online lainnya dapat lebih memperhatikan harga jual barangnya jika menjual secara online.
Dia pun membagikan cerita penjual online tersebut dengan akun bernama Karina Putri Dewi. Karina mengungkapkan informasi bagi para penjual online lainnya agar mulai memperhitungkan mengenai penerapan harga jual.
Karena menurut dia, penjualan dari awal di sampai dengan transaksi terakhir , ternyata dihitung sebagai data. Lalu data ini diberikan kepada kantor pajak.
"Ini giliran saya yang kena," ujar dia
Dia mengaku harus membayar pajak kepada kantor pajak dengan jumlah cukup besar. Bahkan Karina menyebutkan jika teman yang juga sebagai penjual online, mendapatkan tagihan dalam jumlah yang cukup besar.
"Saya harus bayar pajak ke pratama dengan jumlah sekian juta, bahkan teman saya jumlahnya kena Rp35 juta," ucap dia.
Bahkan Karina mengingatkan agar teman yang juga sama-sama penjual online akan mendapatkan pemanggilan tagihan jumlah pajak serupa.
"Yang belum kena tunggu saja," sambung ia.
Baca Juga: Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Sumsel Sebar Video Porno Pacar
Dia pun mengingatkan agar pedagang online lainnya agar memperhitungkan nilai pajak sekaligus admintrasi dalam setiap transaksi.
"Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP, karena biasanya transaksi akan langsung terdekteksi biasanya," ucap Karina.
Dia berharap informasi yang dibagikannya juga bermanfaat bagi penjual online lainnya. Selain menuliskan pengakuan dan peringatannya kepada sama-sama penjual online, dia pun mengunggah amplop beralamatkan kantor pajak pratama mengenai tagihan pajaknya.
Diketahui amplop yang dicuitkan beralamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Tasikmalaya.
Menanggapi hal ini Direktorat Jendral atau Dirjen Pajak pun menjawabnya. Pada akun media sosial resminya dituliskan jika bagi pelaku UMKM atau penjual onlie, agar pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran NPWP bisa melalui https://pajak.go.id Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak
Berita Terkait
-
DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak, Buat Apa?
-
Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ditunjuk Jadi Komut ZBRA
-
Firli Bahuri Tegaskan Terus Buru Truk Bawa Kabur Bukti Kasus Dirjen Pajak
-
Tak Bayar Pajak Rp5,5 M, DJP DIY Sandera Direktur Perusahaan Konstruksi
-
Ketahuan Jadi Selingkuhan, Reaksi Penjual Online Ini Bikin Tak Habis Pikir
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Curhat Pedih Istri Ditinggal Setelah Suami Lulus PPPK: Dulu Sama-Sama Susah, Kini Dibuang!
-
Drama di Sidang PMI Palembang: Eksepsi Eks Wawako Ditolak, 99 Saksi Siap Bongkar Aliran Dana
-
Polisi dan Unud Berbeda Versi Soal CCTV Kematian Timothy, Ada yang Disembunyikan?
-
Rezeki Kilat! 8 Link DANA Kaget Hari Ini Masih Aktif, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Murah tapi Gahar! 5 Mobil Bekas Paling Ideal untuk Dimodifikasi, Bisa Jadi Keren Maksimal