SuaraSumsel.id - Cerita penjual online yang ditagih pajak bernilai besar hingga Rp35 juta viral di media sosial Twitter. Dalam cuitan akun TXT OLCOP, mengungkapkan cerita penjual online yang ditagih pajak.
Penjual online ini berpesan agar penjual online lainnya dapat lebih memperhatikan harga jual barangnya jika menjual secara online.
Dia pun membagikan cerita penjual online tersebut dengan akun bernama Karina Putri Dewi. Karina mengungkapkan informasi bagi para penjual online lainnya agar mulai memperhitungkan mengenai penerapan harga jual.
Karena menurut dia, penjualan dari awal di sampai dengan transaksi terakhir , ternyata dihitung sebagai data. Lalu data ini diberikan kepada kantor pajak.
"Ini giliran saya yang kena," ujar dia
Dia mengaku harus membayar pajak kepada kantor pajak dengan jumlah cukup besar. Bahkan Karina menyebutkan jika teman yang juga sebagai penjual online, mendapatkan tagihan dalam jumlah yang cukup besar.
"Saya harus bayar pajak ke pratama dengan jumlah sekian juta, bahkan teman saya jumlahnya kena Rp35 juta," ucap dia.
Bahkan Karina mengingatkan agar teman yang juga sama-sama penjual online akan mendapatkan pemanggilan tagihan jumlah pajak serupa.
"Yang belum kena tunggu saja," sambung ia.
Baca Juga: Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Sumsel Sebar Video Porno Pacar
Dia pun mengingatkan agar pedagang online lainnya agar memperhitungkan nilai pajak sekaligus admintrasi dalam setiap transaksi.
"Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP, karena biasanya transaksi akan langsung terdekteksi biasanya," ucap Karina.
Dia berharap informasi yang dibagikannya juga bermanfaat bagi penjual online lainnya. Selain menuliskan pengakuan dan peringatannya kepada sama-sama penjual online, dia pun mengunggah amplop beralamatkan kantor pajak pratama mengenai tagihan pajaknya.
Diketahui amplop yang dicuitkan beralamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Tasikmalaya.
Menanggapi hal ini Direktorat Jendral atau Dirjen Pajak pun menjawabnya. Pada akun media sosial resminya dituliskan jika bagi pelaku UMKM atau penjual onlie, agar pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran NPWP bisa melalui https://pajak.go.id Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak
Berita Terkait
-
DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak, Buat Apa?
-
Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ditunjuk Jadi Komut ZBRA
-
Firli Bahuri Tegaskan Terus Buru Truk Bawa Kabur Bukti Kasus Dirjen Pajak
-
Tak Bayar Pajak Rp5,5 M, DJP DIY Sandera Direktur Perusahaan Konstruksi
-
Ketahuan Jadi Selingkuhan, Reaksi Penjual Online Ini Bikin Tak Habis Pikir
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam
-
Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp17 Juta Raib, Begini Kronologi yang Dialami Nasabah di Palembang
-
Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya
-
Setelah Lampung Viral, Warga Banyuasin Juga Patungan Hampir Rp1 Miliar Demi Jalan Rusak
-
BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Peran Danantara dalam Mendorong Ekonomi Nasional