SuaraSumsel.id - Cerita penjual online yang ditagih pajak bernilai besar hingga Rp35 juta viral di media sosial Twitter. Dalam cuitan akun TXT OLCOP, mengungkapkan cerita penjual online yang ditagih pajak.
Penjual online ini berpesan agar penjual online lainnya dapat lebih memperhatikan harga jual barangnya jika menjual secara online.
Dia pun membagikan cerita penjual online tersebut dengan akun bernama Karina Putri Dewi. Karina mengungkapkan informasi bagi para penjual online lainnya agar mulai memperhitungkan mengenai penerapan harga jual.
Karena menurut dia, penjualan dari awal di sampai dengan transaksi terakhir , ternyata dihitung sebagai data. Lalu data ini diberikan kepada kantor pajak.
"Ini giliran saya yang kena," ujar dia
Dia mengaku harus membayar pajak kepada kantor pajak dengan jumlah cukup besar. Bahkan Karina menyebutkan jika teman yang juga sebagai penjual online, mendapatkan tagihan dalam jumlah yang cukup besar.
"Saya harus bayar pajak ke pratama dengan jumlah sekian juta, bahkan teman saya jumlahnya kena Rp35 juta," ucap dia.
Bahkan Karina mengingatkan agar teman yang juga sama-sama penjual online akan mendapatkan pemanggilan tagihan jumlah pajak serupa.
"Yang belum kena tunggu saja," sambung ia.
Baca Juga: Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Sumsel Sebar Video Porno Pacar
Dia pun mengingatkan agar pedagang online lainnya agar memperhitungkan nilai pajak sekaligus admintrasi dalam setiap transaksi.
"Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP, karena biasanya transaksi akan langsung terdekteksi biasanya," ucap Karina.
Dia berharap informasi yang dibagikannya juga bermanfaat bagi penjual online lainnya. Selain menuliskan pengakuan dan peringatannya kepada sama-sama penjual online, dia pun mengunggah amplop beralamatkan kantor pajak pratama mengenai tagihan pajaknya.
Diketahui amplop yang dicuitkan beralamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Tasikmalaya.
Menanggapi hal ini Direktorat Jendral atau Dirjen Pajak pun menjawabnya. Pada akun media sosial resminya dituliskan jika bagi pelaku UMKM atau penjual onlie, agar pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran NPWP bisa melalui https://pajak.go.id Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak
Berita Terkait
-
DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak, Buat Apa?
-
Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ditunjuk Jadi Komut ZBRA
-
Firli Bahuri Tegaskan Terus Buru Truk Bawa Kabur Bukti Kasus Dirjen Pajak
-
Tak Bayar Pajak Rp5,5 M, DJP DIY Sandera Direktur Perusahaan Konstruksi
-
Ketahuan Jadi Selingkuhan, Reaksi Penjual Online Ini Bikin Tak Habis Pikir
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Sudah Berjam-jam Bertahan, Mahasiswa Terus Berorasi soal BBM hingga MBG di DPRD
-
Uang Rp520 Juta Raib dalam Hitungan Detik, Sindikat Pecah Kaca Kembali Beraksi di Sumsel
-
Lewat BRImo, BRI Buka Peluang Investasi Global dengan Reksa Dana USD Batavia
-
Aksi 'Menuju Indonesia Bangkrut' di Palembang Hari Ini, Mahasiswa Bawa 9 Tuntutan ke DPRD
-
Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?