SuaraSumsel.id - Cerita penjual online yang ditagih pajak bernilai besar hingga Rp35 juta viral di media sosial Twitter. Dalam cuitan akun TXT OLCOP, mengungkapkan cerita penjual online yang ditagih pajak.
Penjual online ini berpesan agar penjual online lainnya dapat lebih memperhatikan harga jual barangnya jika menjual secara online.
Dia pun membagikan cerita penjual online tersebut dengan akun bernama Karina Putri Dewi. Karina mengungkapkan informasi bagi para penjual online lainnya agar mulai memperhitungkan mengenai penerapan harga jual.
Karena menurut dia, penjualan dari awal di sampai dengan transaksi terakhir , ternyata dihitung sebagai data. Lalu data ini diberikan kepada kantor pajak.
"Ini giliran saya yang kena," ujar dia
Dia mengaku harus membayar pajak kepada kantor pajak dengan jumlah cukup besar. Bahkan Karina menyebutkan jika teman yang juga sebagai penjual online, mendapatkan tagihan dalam jumlah yang cukup besar.
"Saya harus bayar pajak ke pratama dengan jumlah sekian juta, bahkan teman saya jumlahnya kena Rp35 juta," ucap dia.
Bahkan Karina mengingatkan agar teman yang juga sama-sama penjual online akan mendapatkan pemanggilan tagihan jumlah pajak serupa.
"Yang belum kena tunggu saja," sambung ia.
Baca Juga: Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Sumsel Sebar Video Porno Pacar
Dia pun mengingatkan agar pedagang online lainnya agar memperhitungkan nilai pajak sekaligus admintrasi dalam setiap transaksi.
"Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP, karena biasanya transaksi akan langsung terdekteksi biasanya," ucap Karina.
Dia berharap informasi yang dibagikannya juga bermanfaat bagi penjual online lainnya. Selain menuliskan pengakuan dan peringatannya kepada sama-sama penjual online, dia pun mengunggah amplop beralamatkan kantor pajak pratama mengenai tagihan pajaknya.
Diketahui amplop yang dicuitkan beralamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Tasikmalaya.
Menanggapi hal ini Direktorat Jendral atau Dirjen Pajak pun menjawabnya. Pada akun media sosial resminya dituliskan jika bagi pelaku UMKM atau penjual onlie, agar pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran NPWP bisa melalui https://pajak.go.id Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak
Berita Terkait
-
DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak, Buat Apa?
-
Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ditunjuk Jadi Komut ZBRA
-
Firli Bahuri Tegaskan Terus Buru Truk Bawa Kabur Bukti Kasus Dirjen Pajak
-
Tak Bayar Pajak Rp5,5 M, DJP DIY Sandera Direktur Perusahaan Konstruksi
-
Ketahuan Jadi Selingkuhan, Reaksi Penjual Online Ini Bikin Tak Habis Pikir
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
5 Bedak Terbaik untuk Usia 40-an, Nomor 2 Bikin Garis Halus Langsung Tersamarkan
-
Buruan! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
6 Mobil Bekas Paling Unik dan Langka, Harga Terjangkau tapi Prestise Maksimal
-
Terlalu Serakah Pejabat Palembang, 99 Proyek Fiktif Terbongkar: Uangnya Masuk ke Siapa?
-
8 Mobil Bekas Eks Dinas Pejabat yang Kini Harganya Terjangkau tapi Auranya Tetap Mewah