SuaraSumsel.id - Cerita penjual online yang ditagih pajak bernilai besar hingga Rp35 juta viral di media sosial Twitter. Dalam cuitan akun TXT OLCOP, mengungkapkan cerita penjual online yang ditagih pajak.
Penjual online ini berpesan agar penjual online lainnya dapat lebih memperhatikan harga jual barangnya jika menjual secara online.
Dia pun membagikan cerita penjual online tersebut dengan akun bernama Karina Putri Dewi. Karina mengungkapkan informasi bagi para penjual online lainnya agar mulai memperhitungkan mengenai penerapan harga jual.
Karena menurut dia, penjualan dari awal di sampai dengan transaksi terakhir , ternyata dihitung sebagai data. Lalu data ini diberikan kepada kantor pajak.
Baca Juga: Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Sumsel Sebar Video Porno Pacar
"Ini giliran saya yang kena," ujar dia
Dia mengaku harus membayar pajak kepada kantor pajak dengan jumlah cukup besar. Bahkan Karina menyebutkan jika teman yang juga sebagai penjual online, mendapatkan tagihan dalam jumlah yang cukup besar.
"Saya harus bayar pajak ke pratama dengan jumlah sekian juta, bahkan teman saya jumlahnya kena Rp35 juta," ucap dia.
Bahkan Karina mengingatkan agar teman yang juga sama-sama penjual online akan mendapatkan pemanggilan tagihan jumlah pajak serupa.
"Yang belum kena tunggu saja," sambung ia.
Baca Juga: Dorong Bisnis Properti Tumbuh 10 Persen, REI Sumsel: 85 Persen Developer Bangun Rumah MBR
Dia pun mengingatkan agar pedagang online lainnya agar memperhitungkan nilai pajak sekaligus admintrasi dalam setiap transaksi.
"Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP, karena biasanya transaksi akan langsung terdekteksi biasanya," ucap Karina.
Dia berharap informasi yang dibagikannya juga bermanfaat bagi penjual online lainnya. Selain menuliskan pengakuan dan peringatannya kepada sama-sama penjual online, dia pun mengunggah amplop beralamatkan kantor pajak pratama mengenai tagihan pajaknya.
Diketahui amplop yang dicuitkan beralamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Tasikmalaya.
Menanggapi hal ini Direktorat Jendral atau Dirjen Pajak pun menjawabnya. Pada akun media sosial resminya dituliskan jika bagi pelaku UMKM atau penjual onlie, agar pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online.
Pendaftaran NPWP bisa melalui https://pajak.go.id Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak
- 1
- 2
Berita Terkait
-
DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak, Buat Apa?
-
Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ditunjuk Jadi Komut ZBRA
-
Firli Bahuri Tegaskan Terus Buru Truk Bawa Kabur Bukti Kasus Dirjen Pajak
-
Tak Bayar Pajak Rp5,5 M, DJP DIY Sandera Direktur Perusahaan Konstruksi
-
Ketahuan Jadi Selingkuhan, Reaksi Penjual Online Ini Bikin Tak Habis Pikir
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Yuk Ramaikan! Bima Arya Turun Langsung di Ampera Tourism Run 2025 Akhir Pekan Ini
-
Ini Penyakit yang Bisa Diredakan dengan Air Rebusan Lengkuas
-
Yuk Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ini Sekarang! Siapa Tahu Kamu Dapat Rp449 Ribu Hari Ini!
-
5 Cara Efektif Menghilangkan Bau Ketiak yang Menurunkan Percaya Diri
-
3 Rekomendasi Bedak Wardah Terbaik untuk Wajah Glowing dan Tahan Lama