Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 24 November 2021 | 18:22 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSumsel.id - Pihak kampus Universitas Riau atau Unri Pekanbaru menjamin proses bimbingan skripsi pada korban pelecehan seksual dilanjutkan. Rektorat pun mempersilakan korban agar mengganti pembimbing skripsi.

Tim Pencari Fakta pun menyebutkan kondisi psikologis mahasiswi yang Universitas Riau (Unri) Pekanbaru diduga korban pelecehan oleh oknum dosen mulai membaik.

Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto menjelaskan tim bersama Dirjen Pendidikan Tinggi telah datang ke rumah korba sejak awal-awal kejadian atau dimulai pada November 2021.

"Saat itu korban terlihat syok. Bahkan korban meminta jangan ada laki-laki yang datang ke rumahnya. Namun selanjutnya ketika ditemui di tempat korban bekerja, korban terlihat sudah mulai pulih," sebut Sujianto yang juga seorang Wakil Rektor ini.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Bakal Digelar di Jakarta

"Alhamdulillah tadi pagi korban juga berkomunikasi. Artinya ada proses perkembangan. Tentunya kita berharap kondisinya sampai hari ini terus membaik. Tapi kalau jumpa laki-laki agak sulit," sambungnya.

Pihak kampus pun menjamin proses bimbingan skripsi korban tetap dijalankan agar pendidikan korban segera selesai.

"Kita mengharapkan tidak ada mahasiswa kita yang terganggu dengan kondisi ini," ucapnya.

Mahasiswa bimbingan oknum dosen tersangka pelaku pelecehan dapat mengajukan perubahan pembimbing agar proses penyelesaian skripsi para mahasiswa tidak terhambat.

"Terkait ini, TPF sudah datang ke FISIP (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) dan bertemu dengan pembantu-pembantu Dekan. Diharapkan proses pembimbingan dan pengajaran tidak boleh terhenti," tutupnya.

Baca Juga: Tiga Lapangan di Kompleks Jakabaring Sport City Kini Milik Pemprov Sumsel

Polisi telah menetapkan SH yang juga seorang Dekan FISIP Universitas Riau sebagai tersangka pelecehan terhadap mahasiswi yang terjadi pada akhir Oktober lalu. (ANTARA)

Load More