SuaraSumsel.id - Pembangunan pasar di Jakabaring tepatnya di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu Palembang Jakabaring diketahui belum berizin.
Sementara calon pedagang sudah menyetorkan uang Rp50 juta guna mendapatkan lapak di lokasi tersebut. Pemerintah kota Palembang belum mengeluarkan izin karena lokasi tersebut berada di bantaran anak Sungai.
Diungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Alex Andonis mengatakan sudah memanggil beberapa pihak. Diketahui jika pasar tersebut memang belum berizin.
Pemerintah kota Palembang belum memberikan izin, sementara pedagang sudah menyetorkan uang Rp50 juta. Setidaknya, berdasarkan pendataan dari pihak pedagang, terdapat sekitar 60 pedagang yang tergabung ingin berdagang di lokasi tersebut.
"Sehingga jika ditotalnya nilainya Rp3 miliar," ujarnya.
Meski demikian, Alex mengingatkan pedagang boleh untuk berdagang namun hendaknya bukan pasar ritel, karena di seputaran pasar tersebut juga sudah terdapat pasar Induk Jakabaring.
Kalangan dewan mengungkap jika pasar yang akan dibangun ialah pasar UMKM.
Pantuannya, di lokasi pasar tersebut belum ada aktivitas jual beli, baru sebatas pembangunan pasar yang diungkap bentuknya tidak permanen.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Wilayah di Sumsel Diprakirakan Hujan Malam Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?