Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 23 November 2021 | 18:41 WIB
Pimpinan dan anggota Komisi II saat sidak ke pasar Jakabaring [Ampera.co]

SuaraSumsel.id - Pembangunan pasar di Jakabaring tepatnya di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu Palembang Jakabaring diketahui belum berizin.

Sementara calon pedagang sudah menyetorkan uang Rp50 juta guna mendapatkan lapak di lokasi tersebut. Pemerintah kota Palembang belum mengeluarkan izin karena lokasi tersebut berada di bantaran anak Sungai.

Diungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Alex Andonis mengatakan sudah memanggil beberapa pihak. Diketahui jika pasar tersebut memang belum berizin.

Pemerintah kota Palembang belum memberikan izin, sementara pedagang sudah menyetorkan uang Rp50 juta. Setidaknya, berdasarkan pendataan dari pihak pedagang, terdapat sekitar 60 pedagang yang tergabung ingin berdagang di lokasi tersebut.

Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Wilayah di Sumsel Diprakirakan Hujan Malam Ini

"Sehingga jika ditotalnya nilainya Rp3 miliar," ujarnya. 

Meski demikian, Alex mengingatkan pedagang boleh untuk berdagang namun hendaknya bukan pasar ritel, karena di seputaran pasar tersebut juga sudah terdapat pasar Induk Jakabaring.

Kalangan dewan mengungkap jika pasar yang akan dibangun ialah pasar UMKM.

Pantuannya, di lokasi pasar tersebut belum ada aktivitas jual beli, baru sebatas pembangunan pasar yang diungkap bentuknya tidak permanen.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga: Digelar di Tiga Kabupaten, Porprov Sumsel Diikuti 5.855 Atlet

Load More