SuaraSumsel.id - Komisi II DPRD Palembang menggelar rapat terkait bangunan pasar yang tidak memiliki izin, di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring makin diperdalam.
Dalam rapat tersebut terungkap jika lahan yang menjadi lokasi pembangunan pasar Jakabaring ialah milik anak mantan Gubernur Sumatera Selatan.
Melansir Ampera.co - jaringan Suara.com, pembangunan itu dilakukan oleh mantan Dirut PD Pasar Palembang Jaya atas nama Asnawi P Ratu Lahan tersebut diketahui milik anak mantan Gubernur Sumsel.
Asnawi mengaku, pembangunan itu atas dasar swadaya Pedagang Kaki Lima di kawasan Pasar Induk Jakabaring yang memang belum berizin.
"Nanti akan kita urus, kalau harus dirobohkan, bagaimana dengan uang PKL yang sudah menyetorkan untuk pembangunan itu," katanya dalam rapat yang digelar Komisi II DPRD Palembang, Senin (22/11/2021)..
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Fahrie Adianto, didampingi Sekretaris Pomi Wijaya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kembali semua laporan dari mitra dan pihak yang bertanggungjawab dalam pembangunan pasar tersebut.
Adapun diketahui jika jumlah PKL sekitar 60 orang, masing-masing swadaya sebesar Rp 50 juta.
"Yang pasti akan kami tindaklanjuti. Apakah benar pembangunan itu dilakukan atas swadaya PKL," pungkasnya.
Pembangunan pasar dianggap ilegal itu, sudah mendapat Surat Peringatan (SP) I dari Dinas PUPR Kota Palembang.
Baca Juga: BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi
Tag
Berita Terkait
-
Pembangunan Pasar di Jakabaring Tak Berizin, Ini Kata PD Pasar Jaya Palembang
-
Daging Anjing Masuk Pasar Senen, PD Pasar Jaya Dikritik: Ngapain Saja dalam Kelola Pasar?
-
Pasar Jaya Akui Ada Penjual Daging Anjing di Pasar Senen
-
Rusun Pasar Rumput Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19, Pasar Jaya Pasang Pembatas
-
Pasar Kambing Tanah Abang Terbakar, Walkot Jakpus: Ada Rencana Penataan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change