Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 23 November 2021 | 06:25 WIB
Ilustrasi video porno, video porno 19 detik sengaja disebar [Unsplash/Charles Deluvio]

Pelaku AS dijerat dengan pasal 9 Jo 29, pasal 8 Jo 34 untuk Undang-Undang Pornografi, dan juga pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 untuk Undang-Undang ITE dengan hukuman selama 12 tahun penjara.

Load More