Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 23 November 2021 | 06:25 WIB
Ilustrasi video porno, video porno 19 detik sengaja disebar [Unsplash/Charles Deluvio]

SuaraSumsel.id - Video porno 19 detik yang sempat membuat heboh warga Garut Jawa Barat makin menjadi obrolan publik. Terungkap jika video tersebut direkam karena motif sakit hati.

Diketahui perekam ialah pria yang merupakan pacar berinisial AS (22), pemeran pria sekaligus penyebab video porno tersebut. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan jika tersangka AS telah diamankan di Bekasi pada Minggu (21/11/2021)

Hasil pemeriksaan diketahui jika AS masih merupakan rekan kerja RM (19), pemeran wanita dalam video syur tersebut.

Baca Juga: BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi

“Ya, tersangka sudah diamankan dari daerah Bekasi, masih rekan kerja korban,” ujarnya saat ekspose di Mapolres Garut.

Pelaku AS mengaku sengaja mengunggah video tersebut karena hubungan cinta tak direstui oleh orang tua RM.

Ia pun nekat menyebarkan video tersebut karena merasa sakit hati.

Video tersebut dibuat pada bulan Juli 2021 lalu di sebuah studio foto yang ada di kawasan Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Video tersebut diunggah di akun Instagram pribadi milik RM menjadi 4 bagian.

Baca Juga: Pileg Masih Dua Tahun Lagi, Nasdem Sumsel Targetkan Hal Ini

“Pengakuan RM kepada polisi dia tidak tahu kalau adegannya itu direkam. Selama ini akun instagram korban memang dikuasai oleh pelaku,” ujarnya.

Pelaku AS dijerat dengan pasal 9 Jo 29, pasal 8 Jo 34 untuk Undang-Undang Pornografi, dan juga pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 untuk Undang-Undang ITE dengan hukuman selama 12 tahun penjara.

Load More