SuaraSumsel.id - Oknum pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap muridnya. Aksi pengasuh ponpes ini terbongkar setelah salah satu korban santri melaporkan peristiwa yang dialaminya di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) Musi Rawas.
Diakui pelaku, tindakan asusila ini sudah lama dilakukan IM (48). Peristiwa ini terungkap setelah salah satu korban HS (14) melaporkan kejadian asusila tersebut ke orang tuanya.
Korban merasa trauma telah dicabuli oleh pelaku sehingga ia meminta dijemput oleh orang tuanya. Betapa terkejut orang tua korban, tenyata yang melakukan ialah pengurus pondok pesantren. Modus yang dilakukan pelaku ialah dengan mengungkapkan adanya mahluk halus yang menganggu para korban.
"Modusnya pelaku mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu. Untuk itu wajah dari korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli kris. Setelah itu korban gauli oleh tersangka. Tersangka ini oknum pengelola yayasan," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad Hidayat, Senin (22/11/2021) saat dihubungi Suara.com.
Baca Juga: Pileg Masih Dua Tahun Lagi, Nasdem Sumsel Targetkan Hal Ini
Dedi menjelaskan, peristiwa pencabulan terhadap anak santriwati dilakukan tersangka terakhir pada bulan September 2021 lalu.
Tersangka mengajak HS untuk ke rumahnya di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negri, Kabupaten Musi Rawas. Sesampainya korban diminta memijat.
"Pada saat kejadian tersebut korban dianjak ke kamar tersangka. Tersangka minta dikerok dan dipijat. Setelah itu, tersangka dengan modus jika di tubuh korban ada mahluk halus dengan mencabuli korban," ungkap dia.
Usai kejadian tersebut, korban syok, dan mengalami trauma. Orang tua korban yang curiga karena anaknya merasa ketakutan lantas melaporkan tersangka ke polisi.
"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar ia.
Tak hanya HK, yang menjadi korban dari perbuatan bejat IM. Terdapat empat korban yang juga mengaku pernah dicabuli korban. Mereka adalah santriwati atau murid dari tersangka di ponpes yakni, DA (14), NA (14), AU (14), dan MA (16).
Baca Juga: Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Walhi Sumsel Ingatkan Pemerintah Patuhi RTRW
Saat ini tim kepolisian tengah menyelidiki kasus ini. Masih ada 8 korban lagi, namun hingga saat ini belum melapor."Perkara persetubuhan anak di bawah umur sudah kita tindaklanjuti, hasil visum para korban ke RSUD Muara Beliti menjadi barang bukti untuk menjerat tersangka. Korban sudah kita himbau segera melapor," ujarnya.
Tersangka IM dikenakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Momen Haru 305 Lansia Indralaya Resmi Diwisuda, Ini Kisah di Baliknya
-
Helmy Yahya Resmikan AKKSI Sumsel: Misi Bangun Palembang Dengan Konten Positif
-
Cek Link Dana Kaget 15 April 2025! Saldo Gratis Cair, Bisa Langsung Bayar Listrik!
-
Sempat Gandeng RK, Kini Herman Deru Siapkan Rp100 Miliar Bangun Pasar Cinde
-
Pembelian Emas di Palembang Dibatasi, Harga Tembus Rekor Rp10,8 Juta per Suku