SuaraSumsel.id - Oknum pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap muridnya. Aksi pengasuh ponpes ini terbongkar setelah salah satu korban santri melaporkan peristiwa yang dialaminya di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) Musi Rawas.
Diakui pelaku, tindakan asusila ini sudah lama dilakukan IM (48). Peristiwa ini terungkap setelah salah satu korban HS (14) melaporkan kejadian asusila tersebut ke orang tuanya.
Korban merasa trauma telah dicabuli oleh pelaku sehingga ia meminta dijemput oleh orang tuanya. Betapa terkejut orang tua korban, tenyata yang melakukan ialah pengurus pondok pesantren. Modus yang dilakukan pelaku ialah dengan mengungkapkan adanya mahluk halus yang menganggu para korban.
"Modusnya pelaku mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu. Untuk itu wajah dari korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli kris. Setelah itu korban gauli oleh tersangka. Tersangka ini oknum pengelola yayasan," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad Hidayat, Senin (22/11/2021) saat dihubungi Suara.com.
Baca Juga: Pileg Masih Dua Tahun Lagi, Nasdem Sumsel Targetkan Hal Ini
Dedi menjelaskan, peristiwa pencabulan terhadap anak santriwati dilakukan tersangka terakhir pada bulan September 2021 lalu.
Tersangka mengajak HS untuk ke rumahnya di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negri, Kabupaten Musi Rawas. Sesampainya korban diminta memijat.
"Pada saat kejadian tersebut korban dianjak ke kamar tersangka. Tersangka minta dikerok dan dipijat. Setelah itu, tersangka dengan modus jika di tubuh korban ada mahluk halus dengan mencabuli korban," ungkap dia.
Usai kejadian tersebut, korban syok, dan mengalami trauma. Orang tua korban yang curiga karena anaknya merasa ketakutan lantas melaporkan tersangka ke polisi.
"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar ia.
Tak hanya HK, yang menjadi korban dari perbuatan bejat IM. Terdapat empat korban yang juga mengaku pernah dicabuli korban. Mereka adalah santriwati atau murid dari tersangka di ponpes yakni, DA (14), NA (14), AU (14), dan MA (16).
Baca Juga: Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Walhi Sumsel Ingatkan Pemerintah Patuhi RTRW
Saat ini tim kepolisian tengah menyelidiki kasus ini. Masih ada 8 korban lagi, namun hingga saat ini belum melapor."Perkara persetubuhan anak di bawah umur sudah kita tindaklanjuti, hasil visum para korban ke RSUD Muara Beliti menjadi barang bukti untuk menjerat tersangka. Korban sudah kita himbau segera melapor," ujarnya.
Tersangka IM dikenakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?