SuaraSumsel.id - Oknum pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap muridnya. Aksi pengasuh ponpes ini terbongkar setelah salah satu korban santri melaporkan peristiwa yang dialaminya di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) Musi Rawas.
Diakui pelaku, tindakan asusila ini sudah lama dilakukan IM (48). Peristiwa ini terungkap setelah salah satu korban HS (14) melaporkan kejadian asusila tersebut ke orang tuanya.
Korban merasa trauma telah dicabuli oleh pelaku sehingga ia meminta dijemput oleh orang tuanya. Betapa terkejut orang tua korban, tenyata yang melakukan ialah pengurus pondok pesantren. Modus yang dilakukan pelaku ialah dengan mengungkapkan adanya mahluk halus yang menganggu para korban.
"Modusnya pelaku mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu. Untuk itu wajah dari korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli kris. Setelah itu korban gauli oleh tersangka. Tersangka ini oknum pengelola yayasan," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad Hidayat, Senin (22/11/2021) saat dihubungi Suara.com.
Dedi menjelaskan, peristiwa pencabulan terhadap anak santriwati dilakukan tersangka terakhir pada bulan September 2021 lalu.
Tersangka mengajak HS untuk ke rumahnya di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negri, Kabupaten Musi Rawas. Sesampainya korban diminta memijat.
"Pada saat kejadian tersebut korban dianjak ke kamar tersangka. Tersangka minta dikerok dan dipijat. Setelah itu, tersangka dengan modus jika di tubuh korban ada mahluk halus dengan mencabuli korban," ungkap dia.
Usai kejadian tersebut, korban syok, dan mengalami trauma. Orang tua korban yang curiga karena anaknya merasa ketakutan lantas melaporkan tersangka ke polisi.
"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar ia.
Tak hanya HK, yang menjadi korban dari perbuatan bejat IM. Terdapat empat korban yang juga mengaku pernah dicabuli korban. Mereka adalah santriwati atau murid dari tersangka di ponpes yakni, DA (14), NA (14), AU (14), dan MA (16).
Baca Juga: Pileg Masih Dua Tahun Lagi, Nasdem Sumsel Targetkan Hal Ini
Saat ini tim kepolisian tengah menyelidiki kasus ini. Masih ada 8 korban lagi, namun hingga saat ini belum melapor."Perkara persetubuhan anak di bawah umur sudah kita tindaklanjuti, hasil visum para korban ke RSUD Muara Beliti menjadi barang bukti untuk menjerat tersangka. Korban sudah kita himbau segera melapor," ujarnya.
Tersangka IM dikenakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Jerat Pasal Kebiri untuk Pengasuh Ponpes Cabul di Mojokerto
-
Ponpes Mengaku Kecolongan Pelaku Pedofil, Psikolog: Korban Butuh Dukungan Moril
-
Bejat! 2 Ustadz Pengasuh Ponpes Cabuli 30 Santri, Semua Korban Laki-laki
-
Cabuli 6 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Tanggamus Buron
-
Cerita Pengasuh Ponpes Darul Arifin Didenda Rp10 Juta Usai Bikin Acara Nikahan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
PTBA Dorong UMKM Belitang Naik Kelas Lewat Penguatan Pengelolaan Keuangan
-
Program BRIVolution Reignite Dorong Kinerja BRImo, Transformasi Digital BRI Makin Kuat
-
Review Keunggulan dan Harga Asics Magic Speed 4
-
Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara
-
GENsi Digelar di Palembang, Komdigi-Indosat Dorong Anak Muda Hadapi Era Super-Cycle AI