SuaraSumsel.id - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan atau dunia kampus hendaknya berani diungkap. Pihak kampus atau Universitas hendaknya juga lebih berperspektif pada korban.
Bukan malah, kata Direktur YLBHI- LBH Palembang, Taslim kampus melindungi pelaku. Apalagi dengan dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah ditetapkan 31 Agustus 2021, kampus bisa membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Terpenting dilakukan kampus ialah mampu menempatkan bagaimana dia berfikir dalam perspektif korban, dalam hal ini ialah anak-anak didik mereka," katanya kepada Suarasumsel.id, Jumat (19/11/2021).
Dikatakan Taslim, korban yang masih berusia beranjak dewasa harus mendapatkan perlindungan. Kampus hendaknya menjadi lembaga yang nyaman bagi civitas, mahasiswa, mahasiswi dan mampu mencegah perbuatan pelecehan seksual sedini mungkin.
"Hal kedua yang harus dilakukan kampus, ialah berani transparan dan terbuka. Jika memang bersalah, harusnya disaksi dan dihukum. Hal ini penting dalam memberikan rasa nyaman, dan mencegah korban-korban lanjutan," sambung ia.
Hal yang harus dilakukan kampus lainnya, berani melakukan edukasi pencegahan pelecehan seksual. Apalagi, dilakukan dalam kuasa dosen yang menentukan atau menilai pendidikan anak didiknya,
"LBH Palembang berharap kampus, terutama Unsri yang kini tengah disorot publik agar lebih terbuka dan transparan, melindungi korban dan menjadikan kejadian ini pelajaran, agar jangan sampai muncul korban-korban baru lainnya. Pencegahan dini perlu, agar tidak banyak mahasiswi yang menjadi korban," ujar dia.
Perguruan Tinggi hendaknya membuat aturan internal mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, agar tindakan yang tidak manusiawi serta merendahkan martabat seseorang baik antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus terulang.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 2 yang menyebutkan jika peraturan menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," sambung ia.
Selain itu, peraturan menteri tersebut ialah pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus.
Baca Juga: Live Webinar Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Sumsel Usai Pandemi COVID-19
"Pencegahan juga wajib dilakukan Perguruan Tinggi melalui penguatan tata kelola kampus dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," terang Taslim.
Satuan Tugas atau Satgas yang dibentuk bukan hanya berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melainkan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
"LBH Palembang mendorong seluruh Perguruan Tinggi di Provinsi Sumatera Selatanuntuk membuat aturan internal mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasaan seksual di lingkungannya berdasarkan Pemenduikbud Ristek No.30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi," bebernya.
Meletakkan perspektif atau pandangan berfikir juga hendaknya dilakukan tim penegak hukum.
"Karena memang menangani kasus-kasus ini (pelecehan seksual) membutuhkan pendampingan dan memposisikan diri sebagai korban yang tentu mengalami permasalahan psikologis," tutupnya.
Badan Eksekutif Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Sriwijaya atau Unsri mendapatkan tiga aduan mengenai pelecehan yang dialami mahasiswi dengan pelaku ialah dosen pembimbing.
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswi Unsri Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen, Polisi Minta Korban Melapor
-
Unsri dalam Ancaman Pelecehan Seksual, Korban Mahasiswi Terus Bertambah
-
Dekan FISIP Universitas Riau Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi
-
Terjerat Kasus Pelecehan Ke Mahasiswi, Dekan Fisip Universitas Riau Resmi Tersangka
-
Viral Taksi Online Terjun ke Sungai di Belakang Kampus Unsri, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
- 5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Ada yang Seharga Motor BeAT Bekas
Pilihan
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
Terkini
-
5 Finishing Powder untuk Mengunci Makeup agar Tetap Matte Seharian
-
5 HP Harga Terjangkau untuk Desain Mewah ala Flagship, Wajib buat Pengguna Bergaya Stylish
-
7 Sepatu Lari untuk Lari Jarak Jauh agar Kaki Tidak Cepat Pegal, Solusi bagi Pelari Marathon
-
Ratusan Jamaah Umrah Nyaris Gagal Terbang Gara-gara Macet 6 Jam di Liku Endikat Pagaralam
-
5 Bedak Tabur untuk Mengatasi Wajah Berminyak dengan Harga di Bawah 50 Ribu