SuaraSumsel.id - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan atau dunia kampus hendaknya berani diungkap. Pihak kampus atau Universitas hendaknya juga lebih berperspektif pada korban.
Bukan malah, kata Direktur YLBHI- LBH Palembang, Taslim kampus melindungi pelaku. Apalagi dengan dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah ditetapkan 31 Agustus 2021, kampus bisa membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Terpenting dilakukan kampus ialah mampu menempatkan bagaimana dia berfikir dalam perspektif korban, dalam hal ini ialah anak-anak didik mereka," katanya kepada Suarasumsel.id, Jumat (19/11/2021).
Dikatakan Taslim, korban yang masih berusia beranjak dewasa harus mendapatkan perlindungan. Kampus hendaknya menjadi lembaga yang nyaman bagi civitas, mahasiswa, mahasiswi dan mampu mencegah perbuatan pelecehan seksual sedini mungkin.
Baca Juga: Live Webinar Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Sumsel Usai Pandemi COVID-19
"Hal kedua yang harus dilakukan kampus, ialah berani transparan dan terbuka. Jika memang bersalah, harusnya disaksi dan dihukum. Hal ini penting dalam memberikan rasa nyaman, dan mencegah korban-korban lanjutan," sambung ia.
Hal yang harus dilakukan kampus lainnya, berani melakukan edukasi pencegahan pelecehan seksual. Apalagi, dilakukan dalam kuasa dosen yang menentukan atau menilai pendidikan anak didiknya,
"LBH Palembang berharap kampus, terutama Unsri yang kini tengah disorot publik agar lebih terbuka dan transparan, melindungi korban dan menjadikan kejadian ini pelajaran, agar jangan sampai muncul korban-korban baru lainnya. Pencegahan dini perlu, agar tidak banyak mahasiswi yang menjadi korban," ujar dia.
Perguruan Tinggi hendaknya membuat aturan internal mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, agar tindakan yang tidak manusiawi serta merendahkan martabat seseorang baik antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus terulang.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 2 yang menyebutkan jika peraturan menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," sambung ia.
Selain itu, peraturan menteri tersebut ialah pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus.
Baca Juga: UMP Sumsel Tak Naik Tahun 2022, Warganet: Harga Kebutuhan Selalu Naik
"Pencegahan juga wajib dilakukan Perguruan Tinggi melalui penguatan tata kelola kampus dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," terang Taslim.
Berita Terkait
-
Agus Buntung Bakal Diadili 16 Januari
-
Bisnis Sri Meilina, Ibu Lady Aurelia yang Terlibat Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
-
Apa Bedanya Koas dan PPDS? Ramai Dibicarakan Buntut Viral Dokter Muda Dihajar di Palembang
-
Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Pengacara Keluarga Lady: Masalah Sangat Sederhana
-
Kasus Dokter Koas Dianiaya: Tak Digaji, Bayar Segini Buat Kuliah Kedokteran di Unsri
Tag
- # Pelecehan Mahasiswi
- # kasus pelecehan mahasiswi unri
- # Unsri
- # Mahasiswi Unsri
- # Mahasiswi Unsri Curhat Pelecehan Seksual
- # curhat mahasiswi Unsri
- # mahasiswi Unsri alami pelecehan seksual
- # Pelecehan seksual Mahasiswi Unsri
- # pelecehan seksual Unsri
- # pelecehan seksual di Unsri
- # korban pelecehan seksual
- # kasus pelecehan seksual
- # LBH Palembang
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran