SuaraSumsel.id - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan atau dunia kampus hendaknya berani diungkap. Pihak kampus atau Universitas hendaknya juga lebih berperspektif pada korban.
Bukan malah, kata Direktur YLBHI- LBH Palembang, Taslim kampus melindungi pelaku. Apalagi dengan dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah ditetapkan 31 Agustus 2021, kampus bisa membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Terpenting dilakukan kampus ialah mampu menempatkan bagaimana dia berfikir dalam perspektif korban, dalam hal ini ialah anak-anak didik mereka," katanya kepada Suarasumsel.id, Jumat (19/11/2021).
Dikatakan Taslim, korban yang masih berusia beranjak dewasa harus mendapatkan perlindungan. Kampus hendaknya menjadi lembaga yang nyaman bagi civitas, mahasiswa, mahasiswi dan mampu mencegah perbuatan pelecehan seksual sedini mungkin.
Baca Juga: Live Webinar Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Sumsel Usai Pandemi COVID-19
"Hal kedua yang harus dilakukan kampus, ialah berani transparan dan terbuka. Jika memang bersalah, harusnya disaksi dan dihukum. Hal ini penting dalam memberikan rasa nyaman, dan mencegah korban-korban lanjutan," sambung ia.
Hal yang harus dilakukan kampus lainnya, berani melakukan edukasi pencegahan pelecehan seksual. Apalagi, dilakukan dalam kuasa dosen yang menentukan atau menilai pendidikan anak didiknya,
"LBH Palembang berharap kampus, terutama Unsri yang kini tengah disorot publik agar lebih terbuka dan transparan, melindungi korban dan menjadikan kejadian ini pelajaran, agar jangan sampai muncul korban-korban baru lainnya. Pencegahan dini perlu, agar tidak banyak mahasiswi yang menjadi korban," ujar dia.
Perguruan Tinggi hendaknya membuat aturan internal mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, agar tindakan yang tidak manusiawi serta merendahkan martabat seseorang baik antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus terulang.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 2 yang menyebutkan jika peraturan menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," sambung ia.
Selain itu, peraturan menteri tersebut ialah pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus.
Baca Juga: UMP Sumsel Tak Naik Tahun 2022, Warganet: Harga Kebutuhan Selalu Naik
"Pencegahan juga wajib dilakukan Perguruan Tinggi melalui penguatan tata kelola kampus dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," terang Taslim.
Satuan Tugas atau Satgas yang dibentuk bukan hanya berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melainkan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
"LBH Palembang mendorong seluruh Perguruan Tinggi di Provinsi Sumatera Selatanuntuk membuat aturan internal mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasaan seksual di lingkungannya berdasarkan Pemenduikbud Ristek No.30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi," bebernya.
Meletakkan perspektif atau pandangan berfikir juga hendaknya dilakukan tim penegak hukum.
"Karena memang menangani kasus-kasus ini (pelecehan seksual) membutuhkan pendampingan dan memposisikan diri sebagai korban yang tentu mengalami permasalahan psikologis," tutupnya.
Badan Eksekutif Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Sriwijaya atau Unsri mendapatkan tiga aduan mengenai pelecehan yang dialami mahasiswi dengan pelaku ialah dosen pembimbing.
Ketiganya mengalami pelecehan saat melakukan bimbingan dengan para pelaku menempatkan diri bukan sebagai dosen atau tenaga pengajar yang seharusnya.
Berita Terkait
-
Cara Orang Tua Cegah Anak Jadi Korban atau Pelaku Pelecehan Seksual
-
Merasa Jadi Korban Pelecehan Seksual, Fuji Murka Dijadikan Bahan Bercandaan
-
Miris! Pelecehan Seksual di KRL Tak Ditindak, Korban: Polisi Tak Lindungi Perempuan?
-
Komnas Perempuan Tak Setuju Kasus Pelecehan Diviralkan Agar Cepat Ditangani, Ini Alasannya
-
Refleksi Para Pakar Filsafat Hukum Sebut Demokrasi Era Jokowi Dikorbankan
Tag
- # Pelecehan Mahasiswi
- # kasus pelecehan mahasiswi unri
- # Unsri
- # Mahasiswi Unsri
- # Mahasiswi Unsri Curhat Pelecehan Seksual
- # curhat mahasiswi Unsri
- # mahasiswi Unsri alami pelecehan seksual
- # Pelecehan seksual Mahasiswi Unsri
- # pelecehan seksual Unsri
- # pelecehan seksual di Unsri
- # korban pelecehan seksual
- # kasus pelecehan seksual
- # LBH Palembang
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Viral Ibu Gendong Bayi Diamankan Terkait Dugaan Money Politik di Lubuklinggau
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sumsel Saat Pilkada: Ini Daftar Terkena Dampak
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas