Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 18 November 2021 | 21:10 WIB
Ilustrasi buruh. Buruh di Sumsel minta Gubernur Sumsel Herman Deru naikkan upah. [Suara.com/Ema Rohimah]

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan UMP untuk 2022 direkomendasikan tetap senilai Rp3,14 juta atau tidak ada perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan rekomendasi tersebut berdasarkan Undang Undang No.11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 sebagai turunannya. (ANTARA)

Load More