Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 17 November 2021 | 16:04 WIB
Ilustrasi upah. UMP Sumsel pada 2022 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021. [Istimewa]

Tahun 2021, enam daerah yang menetapkan UMK sendiri, sedangkan 11 lainnya memakai UMP. "Menetapkan UMK dan menghitung sendiri Pemkot Palembang, Banyuasin, Muba, Muara Enim, Mura dan OKU Timur untuk. Sementara 11 daerah lain pakai UMP," katanya. 

Untuk tahun ini, UMP Sumsel yang ditetapkan melalui SK Gubernur 2020alu, sebesar Rp3.144.446.

UMK untuk enam daerah lain, tertinggi ada di Mura Rp3.299.758 dan terendah di Banyuasin Rp3.194.895. Empat daerah lainnya, Palembang Rp3.270.930,78, Muara Enim Rp3.263.447, Muba Rp3.251.832 dan OKU Timur Rp3.218.655.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan penghitungan besaran UMP tahun 2022 sudah sesuai dengan formula hukumnya, yakni PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Donatur Dorong LPK Akparnus Berdaya Sumsel Tekan Angka Pengangguran

“Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” bebernya.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Load More