Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 15 November 2021 | 14:54 WIB
Ilustrasi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Supriadi menyebut Polda Sumsel dan jajaran mengungkap 40 kasus narkoba di pekan kedua November 2021. [Suara.com/Rio Adi Pratama]

SuaraSumsel.id - Selama pekan kedua November 2021, Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan jajaran mengungkap 40 kasus tindak pidana narkotika.

Dari 40 kasus narkoba yang diungkap, petugas Polda Sumsel dan jajaran menangkap 51 tersangka pengedar dan pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten/kota.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, barang bukti yang disita berupa sabu-sabu 13,4 kilogram, ganja 1 kg, dan pil ekstasi 2.515 butir.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan pekan terakhir Oktober 2021 sebanyak 35 kasus dengan 42 tersangka pengedar dan pemakai serta barang bukti sabu-sabu 216,66 gram, ganja 68 batang, pil ekstasi 26 butir.

Baca Juga: Menkes Malaysia Izinkan Ganja Untuk Medis

Berdasarkan evaluasi dalam beberapa pekan ini, kasus narkoba terjadi peningkatan, sehingga untuk menekan peningkatan kasus tersebut pihaknya memerintahkan personel di 17 satwil/polres jajaran Polda Sumsel lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya, Senin (15/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, piihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, kata Kombes Supriadi. (ANTARA)

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Anji Kapok Pakai Ganja

Load More