Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 12:35 WIB
Bupati Juarsah (peci hitam) {Suara.com/Welly JS)

Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sampai pencalonanan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan kota Palembang.

Juarsah ditangkap, lantaran diketahui ada fee aliran dana saat kasus OTT ini terjadi. Juarsah saat itu ikut menikmati fee saat masih menjadi wakil bupati 2018-2019. 

Jaksa KPK, Muhammad Nur Azis masih mempertimbangkan vonis hakim pengadilan Tipikor ini.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM

Load More