SuaraSumsel.id - Relawan Jokowi Mania atau Joman menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.
Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, jika kebijakan tersebut merupakan hasil sidang kabinet bukan atas dasar semata-mata kemauan Mendagri Tito.
Aturan syarat wajib tes PCR untuk penerbangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36, 47 dan 53 Tentang PPKM. Kata Mahfud, aturan itu produk pembahasani sidang kabinet.
“Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet untuk tetap menjaga agar pelandaian Covid-19 terjaga. Mendagri membuat itu bukan semau-maunya sendiri tapi atas perintah sidang kabinet,” kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Selasa (26/10/2021) seperti dilansir suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.
Namun mengenai benar atau tidak gugatan itu dilayangkan ke PTUN, tergantung pertimbangan PTUN.
“Soal benar atau tidaknya gugatan ke PTUN itu biar PTUN yang memutus.”
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi digugat oleh Relawan Jokowi Mania atau Joman terkait aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36, 47 dan 53. Joman pun menganggap jika Inmedagri yang dikeluarkan Tito Karnavian melanggar Undang Undang Dasar (UUD),
Hal itu disampaikan Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer setelah laporan gugatannya diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: 9 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, dan 4 Berita Sumsel Wajib Kalian Tahu
“Inmendagri karena kita lihat bahwa Inmendagri bertentangan dengan pasal 23 ayat A UUD 1945. yaitu, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Bukan oleh Inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga Inmen. Ini jelas sekali melanggar UU,” katanya.
Relawan Jokowi ini pun mencurigai jika syarat tes PCR ialah permainan mafia pandemi mencari keuntungan saat rakyat menghadapi pandemi.
“Nah kami gak tahu maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis. Karena sampai detik ini kami enggak tahu maksud dan tujuannya. Karena tugas kami yang jelas sebagai pendukung presiden akan memberhentikan pesta pora-para mafia pandemi,” kata dia.
Jika gugatannya tersebut dikabulkan maka syarat tes PCR terhadap masyarakat bisa dihapuskan atau dibebaskan.
“Karena begini, rakyat bukannya tidak mau diatur, persoalannya rakyat jangan diperas di balik aturan pemerintah atau apapun namanya. Ini bahaya, kasihan presiden dan masyarakat hari ini yang sudah susah menganggur karena tidak ada pekerjaan kemudian baru melakukan aktivitas pekerjaan ke luar kota harga tiket cuma 700 ribu tidak sebanding dengan harga PCR yang 900 ribu, 1,5 juta,” tandasnya.
Berikut syarat penerbangan domestik yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021:
Tujuan ke Jawa – Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021):
– Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
Tujuan ke non Jawa – Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021):
– Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).
Anak-anak usia kurang dari 12 tahun bisa naik pesawat dengan syarat wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Mantan Pejabat BUMN Kritik Harga Tes PCR: Berapa Banyak Untung yang Mereka Nikmati?
-
Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Dinilai Masih Mahal, IDI Minta Pemerintah Bisa Berikan Subsidi
-
Dipimpin Mahfud MD, Prosesi Pemakaman Sudi Silalahi Tetap Berjalan Meski Hujan Deras
-
Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Warganet: Masih Mahal, Pak!
-
Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Epidemiolog: Turunkan Harga Tes PCR Rp 99 Ribu
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya