SuaraSumsel.id - Relawan Jokowi Mania atau Joman menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.
Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, jika kebijakan tersebut merupakan hasil sidang kabinet bukan atas dasar semata-mata kemauan Mendagri Tito.
Aturan syarat wajib tes PCR untuk penerbangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36, 47 dan 53 Tentang PPKM. Kata Mahfud, aturan itu produk pembahasani sidang kabinet.
“Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet untuk tetap menjaga agar pelandaian Covid-19 terjaga. Mendagri membuat itu bukan semau-maunya sendiri tapi atas perintah sidang kabinet,” kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Selasa (26/10/2021) seperti dilansir suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.
Baca Juga: 9 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, dan 4 Berita Sumsel Wajib Kalian Tahu
Namun mengenai benar atau tidak gugatan itu dilayangkan ke PTUN, tergantung pertimbangan PTUN.
“Soal benar atau tidaknya gugatan ke PTUN itu biar PTUN yang memutus.”
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi digugat oleh Relawan Jokowi Mania atau Joman terkait aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36, 47 dan 53. Joman pun menganggap jika Inmedagri yang dikeluarkan Tito Karnavian melanggar Undang Undang Dasar (UUD),
Hal itu disampaikan Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer setelah laporan gugatannya diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Hadirnya FAMS Sumsel
“Inmendagri karena kita lihat bahwa Inmendagri bertentangan dengan pasal 23 ayat A UUD 1945. yaitu, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Bukan oleh Inpres, bukan oleh kepmen, bukan juga Inmen. Ini jelas sekali melanggar UU,” katanya.
Relawan Jokowi ini pun mencurigai jika syarat tes PCR ialah permainan mafia pandemi mencari keuntungan saat rakyat menghadapi pandemi.
“Nah kami gak tahu maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis. Karena sampai detik ini kami enggak tahu maksud dan tujuannya. Karena tugas kami yang jelas sebagai pendukung presiden akan memberhentikan pesta pora-para mafia pandemi,” kata dia.
Jika gugatannya tersebut dikabulkan maka syarat tes PCR terhadap masyarakat bisa dihapuskan atau dibebaskan.
“Karena begini, rakyat bukannya tidak mau diatur, persoalannya rakyat jangan diperas di balik aturan pemerintah atau apapun namanya. Ini bahaya, kasihan presiden dan masyarakat hari ini yang sudah susah menganggur karena tidak ada pekerjaan kemudian baru melakukan aktivitas pekerjaan ke luar kota harga tiket cuma 700 ribu tidak sebanding dengan harga PCR yang 900 ribu, 1,5 juta,” tandasnya.
Berikut syarat penerbangan domestik yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021:
Tujuan ke Jawa – Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021):
– Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
Tujuan ke non Jawa – Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021):
– Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).
Anak-anak usia kurang dari 12 tahun bisa naik pesawat dengan syarat wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sentil Prabowo: Efisiensi Bukan Pangkas Anggaran Program Berjalan
-
Anies Baswedan Jauh-Jauh dari Jakarta demi Jadi Pembicara Tarawih UGM, Yang Dicari Malah Jokowi
-
Deret Peristiwa Tak Lazim di Ruang Sidang: Sandra Dewi dan Harvey Moeis Pelukan, Firdaus Oiwobo Naik Meja
-
Nasionalisme Dipertanyakan Bahlil Lahadalia, Mahfud MD Serukan Tagar Kabur Aja Dulu
-
Blak-blakan! Respons Mahfud MD soal Tagar Kabur Aja Dulu: Jujur, Saya Masih Hidup Aman dan Nyaman
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG, Sejumlah Siswa Dilarikan ke Puskesmas
-
Aksi 'Indonesia Gelap' Meluas, 700 Mahasiswa Palembang Turun ke Jalan Besok
-
Songket PaSH Siap Mendunia: Bawa Sentuhan Modern untuk Kain Tradisional di BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Besar Sumsel, Waspada Cuaca Ekstrem
-
Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka